20 Oct 2016
Apa Kabar PPJB Anda Setelah Ikut Tax Amnesty?
Banyak masyarakat Indonesia saat ini sedang kebingungan setelah mengikuti program Tax Amnesty, kebingungan itu disebabkan adanya banyak dokumen yang mereka miliki terkait harta yang sudah mereka akui melalui program Tax Amnesty.
Salah satu kebingungan dan harus menjadi perhatian besar adalah dokumen kepemilikan atas Tanah dan Bangunan yang masih PPJB dengan Kuasa Untuk Menjual ataupun PPJB tanpa kuasa untuk menjual.
Jika PPJB anda sudah disertai Kuasa Untuk Menjual baik di dalam klausul PPJB atau terpisah dengan PPJB, maka secara hukum kondisi anda sudah lebih baik dibandingkan PPJB yang belum ada klausul Kuasa Untuk Menjual.
Kenapa demikian, karena setelah program Tax Amnesty ada kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakui secara hukum dengan balik nama. Dengan demikian PPJB yang sudah disertai Kuasa Untuk Menjual biasanya sudah disertai dengan perbuatan hukum Wajib Pajak dengan melunasi kewajibannya atas Tanah dan Bangunan, sehingga proses balik nama akan menjadi mudah dan tidak sampai melampaui 31 Desember 2017.
Namun, bagaimana dengan PPJB yang belum ada klausul Kuasa Untuk Menjual? Disini anda harus melakukan beberapa langkah agar supaya PPJB anda atas Tanah dan Bangunan dapat dibalik nama sebelum tanggal 31 Desember 2017.
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
Dampak Omnibus Law Merubah Konsep Perizinan Di Indonesia Menjadi Mudah
11 Dec 2020
-
Likuidasi Menjadi Salah Satu Pilihan Perseroan akibat Dampak Pandemi Covid-19
14 Aug 2020
-
Penerbitan Dukungan Visa Bisnis dan Visa Kerja dari BKPM untuk TKA di Masa Pandemi COVID-19
06 Jul 2020
-
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Secara Online
11 Jun 2020
-
Kemudahan Mengurus Izin Lokasi Dalam Rangka Penanaman Modal
03 Jun 2020
-
Kemudahan Mengajukan Beragam Perizinan Secara Online Lewat Situs Jakevo
21 May 2020
-
Layanan Perizinan Tenaga Kerja Asing Di Kementerian Ketenagakerjaan Dihentikan Untuk Sementara
22 Apr 2020
-
Covid-19 Tidak Menghilangkan Kewajiban Laporan Realisasi Investasi Ke BKPM
15 Apr 2020