Main Logo

Update

Apa yang Harus Disiapkan Pasca Tax Amnesty?_1

24 Jun 2016

Apa yang Harus Disiapkan Pasca Tax Amnesty?

Banyak pihak saat ini menunggu UU Tax Amnesty (TA), yang rencananya akan disetujui oleh DPR awal minggu depan. Tarif terakhir sebelum persetujuan DPR adalah :

1) 4%, 6% dan 10 % untuk 3 bulan pertama, 3 bulan kedua dan 3 bulan ketiga berturut-turut, untuk aset di dalam negeri yang belum dilaporkan pada SPT

2) Untuk repatriasi harta : 2%, 3% dan 5% untuk 3 bulan pertama, kedua dan ketiga berturut-turut

3) Untuk UKM 0.5%, untuk harta yang diungkapkan s.d 10 milyar dan 2% untuk harta > 10 milyar

Ada hal yang sangat penting yang perlu dilakukan oleh wajib pajak setelah mengikuti TA. Hal tersebut adalah perlunya perubahan mental dan pola berpikir.

Perubahan Mental : 
Mental harus berubah dari wajib pajak kurang patuh menjadi wajib pajak lebih patuh. Wajib pajak perlu mulai teratur dan konsisten melaporkan penghasilannya juga hartanya dengan benar setelah TA. Bagi Wajib Pajak Badan setelah mengikuti TA, perlunya melakukan penyatuan pembukuan dari dua atau lebih menjadi satu catatan/pembukuan/akuntansi.

Pola Berpikir : 
Bila sebelum TA banyak wajib pajak selalu berpikir bagaimana tidak melaporkan penghasilan dengan benar, maka setelah TA wajib pajak tersebut harus merubah 'mind set' dan mulai taat pajak : melaporkan seluruh penghasilan dengan benar. 
Dalam hal Wajib Pajak Badan, maka pola berpikir pemilik dan pengusaha harus sudah berubah menjadi lebih patuh aturan perpajakan (complied with tax laws & regulations).

Lalai mengadakan perubahan mental dan pola berpikir tersebut diatas akan mengakibatkan wajib pajak tersebut 'Bunuh Diri'.  Rahasia rekening bank dan harta-harta akan terbuka, dengan demikian akan terukur penambahan penghasilan yang belum dibayar pajaknya.

Jakarta, 24 Juni 2016

Salam,
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP
Registered Tax Consultant, Advocate

Related Link: