
11 Dec 2020
Dampak Omnibus Law Merubah Konsep Perizinan Di Indonesia Menjadi Mudah
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna. Dalam Omnibus Law tersebut terdapat penyederhanaan perizinan. Menurut Pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kebijakan tersebut menambah kemudahan perizinan setelah sebelumnya dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 Izin di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) berada di bawah BKPM.
Dalam peraturan Omnibus Law semua perizinan hanya melalui satu portal yaitu melalui Online Single Submission (OSS) dan di peraturan tersebut juga terdapat penyederhanaan perizinan berusaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Seperti bisnis berisiko rendah, perizinan usaha cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisnis berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan bisnis yang berisiko tinggi membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.
Dalam pasal berikutnya yang terdapat dalam Omnibus Law menyebutkan penghapusan Izin Lokasi dengan kesesuaian tata ruang, kemudian integrasi persetujuan lingkungan dalam Izin Berusaha, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.
Lahirnya Omnibus Law untuk kemudahan perizinan juga menghadirkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 yang dituangkan dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020, dimana dalam aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 4, bahwa Perka BPS Nomor 2 Tahun 2020 mulai berlaku dan Perka BPS Nomor 19 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun pada kenyataannya untuk saat ini pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih memakai KBLI 2017 dan perlu waktu untuk menyelaraskan KBLI Tahun 2020 seperti KBLI Tahun 2017.
Dengan demikian, keluhan para pelaku usaha dalam berbinis sudah diberikan kemudahan berusaha oleh pemerintah, namun banyak pelaku usaha belum mengetahui kemudahan-kemudahan tersebut, sehingga banyak pelaku usaha yang masih menjalankan usahanya tanpa ada izin. Dan apabila perusahaan anda merasa proses perolehan izin tersebut terlalu rumit dapat menghubungi konsultan yang anda percayai.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021