15 Apr 2016
E-Commerce Online Retail
Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Online Retail Operator (ORO) kepada pembeli di situs Online Retail. Dalam bisnis model Online Retail pihak ORO sekaligus berperan sebagai penjual.
- Proses Bisnis
Penjelasan transaksi dalam Online Retail :
A. Pembeli melakukan pemesanan barang / jasa di situs perbelanjaan yang telah disediakan oleh ORO. Kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer, kartu kredit, atau cash on delivery.
B. Setelah pembayaran diterima, ORO memproses pesanan dan melakukan pengiriman barang / jasa kepada pembeli.
II. Aspek perpajakan
a. PPh Pemotongan Pemungutan
Karena model bisnis Online Retail seperti proses jual beli antara 2 pihak pada umumnya, tanpa melibatkan perantara, sehingga tidak terdapat PPh pemotongan pemungutan.
b. PPN
Atas kegiatan penjualan barang / jasa kena pajak dari penjual kepada pembeli merupakan objek PPN. Untuk transaksi cash on delivery, saat terutang PPN yaitu pada saat penyerahan barang / jasa. Namun untuk transaksi yang pembayarannya melalui transfer / kartu kredit, maka saat terutang PPN yaitu pada saat pembayaran. Karena pembayaran telah dilakukan sebelum adanya pengiriman barang / jasa.
Apabila ada pertanyaan / komentar lebih lanjut, dapat menghubungi Att Consulting di 021-25558567 / email ke :
- agungtjahjady[at]tax-legal.id (Managing Partner)
- ronny.att[at]tax-legal.id (Manager)
Read Other Updates
-
Tax Penalty Amnesty !!!
28 Nov 2017
-
Presentation "Pembekalan Pajak Asosiasi“, 28 November 2017, @Hotel Century Park Senayan
28 Nov 2017
-
Taxation on P to P Lending
08 Nov 2017
-
Omnibus Law
10 Oct 2017
-
Issue Penting!!
02 Oct 2017
-
TP Docs Series
08 Sep 2017
-
Issue Penting!!
30 Aug 2017
-
Every Breath You Taxed
19 Jun 2017