15 Apr 2016
E-Commerce Online Retail
Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Online Retail Operator (ORO) kepada pembeli di situs Online Retail. Dalam bisnis model Online Retail pihak ORO sekaligus berperan sebagai penjual.
- Proses Bisnis
Penjelasan transaksi dalam Online Retail :
A. Pembeli melakukan pemesanan barang / jasa di situs perbelanjaan yang telah disediakan oleh ORO. Kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer, kartu kredit, atau cash on delivery.
B. Setelah pembayaran diterima, ORO memproses pesanan dan melakukan pengiriman barang / jasa kepada pembeli.
II. Aspek perpajakan
a. PPh Pemotongan Pemungutan
Karena model bisnis Online Retail seperti proses jual beli antara 2 pihak pada umumnya, tanpa melibatkan perantara, sehingga tidak terdapat PPh pemotongan pemungutan.
b. PPN
Atas kegiatan penjualan barang / jasa kena pajak dari penjual kepada pembeli merupakan objek PPN. Untuk transaksi cash on delivery, saat terutang PPN yaitu pada saat penyerahan barang / jasa. Namun untuk transaksi yang pembayarannya melalui transfer / kartu kredit, maka saat terutang PPN yaitu pada saat pembayaran. Karena pembayaran telah dilakukan sebelum adanya pengiriman barang / jasa.
Apabila ada pertanyaan / komentar lebih lanjut, dapat menghubungi Att Consulting di 021-25558567 / email ke :
- agungtjahjady[at]tax-legal.id (Managing Partner)
- ronny.att[at]tax-legal.id (Manager)
Read Other Updates
-
Announcement: Rest In Peace
18 Oct 2018
-
Annual Training "SUCCESS Through TEAMWORK“, 26-29 October 2018, @Hotel Mercure KL
08 Oct 2018
-
You Have To Know These Information Before Doing M & A
06 Sep 2018
-
Nasib Izin Lama Perusahaanku
13 Aug 2018
-
Penurunan Tarif PPh Final untuk UMKM
13 Jul 2018
-
When the Term Sheets needed to be Binding?
02 Jul 2018
-
Tax Implications on a Start-up Company and VC
19 Jun 2018
-
Lawyers for Capital Market go to Bangkok
08 May 2018