Main Logo

Update

e-Filing untuk Lapor Pajak_1

15 Feb 2016

e-Filing untuk Lapor Pajak

Apakah Anda pernah mendengar istilah e-Filing Pajak?

Yah, pengertian e-Filing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang real-time melalui website DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

e-Filing yang beralamatkan di www.pajak.go.id ini, merupakan sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah.

Sebenarnya apa yang melatarbelakangi hadirnya e-Filing?

e-Filing tidak tercetus dengan sendirinya, ada beberapa alasan penting mengapa e-Filing ini dapat terbentuk, diantaranya:

Beban administrasi yang besar bagi DJP dalam melakukan penerimaan, pengolahan dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun

• Ekonomi biaya yang tinggi terkait penerimaan, pengolahan dan pengarsipan SPT yang sangat panjang dan memakan waktu yang sangat lama

• Pentingnya inovasi berbasis teknologi untuk menuju administrasi perpajakan yang lebih “ramping”

Pemerintah sendiri menyediakan dua cara untuk melakukan e-Filing pajak, yaitu :

1. melalui website DJP untuk wajib pajak pribadi

2. melalui ASP untuk wajib pajak badan

ASP merupakan badan swasta yang menyediakan software pengiriman lapor pajak online dari wajib pajak (WP) kepada pemerintah. Salah satu ASP yang telah disahkan oleh DJP untuk melakukan e-Filing pajak adalah OnlinePajak. Tak hanya e-Filing, OnlinePajak juga disahkan DJP sebagai aplikasi alternatif penyedia e-SPT.

Untuk melakukan e-Filing sendiri, WP harus memiliki e-FIN pajak terlebih dulu.

Dan apakah itu e-FIN?

e-FIN pajak adalah Electronic Filing Identification number atau nomor identitas untuk menggunakan e-Filing agar data pajak Anda dapat dienkripsi dan terjaga kerahasiaannya saat lapor pajak online. eFIN berupa kode kombinasi angka dan huruf sebanyak 10 digit. Bagi WP Orang Pribadi yang menggunakan akses e-Filing pajak dari website DJP, maka perlu mengajukan formulir eFIN pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sedangkan, bagi WP Badan yang melakukan e-Filing pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi, dapat mengajukan formulir eFIN pajak ke KPP tempat ia terdaftar sebagai WP.

Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu :

1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S

Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS

Formulir ini digunakan oleh WP Orang Pribadi  yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja)

Untuk dapat melakukan e-Filing, WP harus melalui tiga tahapan utama yaitu :

1. Mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.

2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu:

1. mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP

2. meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS

3. mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi

4. notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.

Bukan cuma sekedar system, e-Filing sendiri memiliki beberapa manfaat, seperti :

1. Telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015

2. Gratis!! e-Filing semua jenis pajak tanpa dikenakan biaya

3. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dimana saja dan kapan saja (24 jam x 7 hari)

4. Terdapat bantuan online dimana tim support dapat membantu menjawab pertanyaan selama jam kerja kantor

5. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer

6. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard

7. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT

8. Online update otomatis sehingga tidak perlu install atau update software

9. Tidak perlu khawatir bukti e-Filing hilang karena online database

10. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas

11. Bebas antrian

12. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Diharapkan dengan kehadiran e-Filing ini dapat memenuhi segala kemudahan dalam proses pelaporan pajak oleh WP.

Salam,

Agung Tjahjady SH, CPA, MM

agungtjahjady[at]tax-legal.id

Eddy Tan Hasan SH, SE, Ak., M.Ak., BKP, CA, CPA

eddytanh.att[at]tax-legal.id

Hendry S.Kom

hendry.att[at]tax-legal.id

https://tax-legal.id

Sumber :

  1. http://www.online-pajak.com/id/e-filing-pajak-dengan-onlinepajak/pengertian-e-filing-www-pajak-go-id
  2. http://www.pajak.go.id/content/mudahnya-pelaporan-pajak-melalui-e-filing-0 
  3. http://www.laporpajakonline.com/  
  4. http://www.kemenkeu.go.id/Page/penyampaian-surat-pemberitahuan-online-efiling  
  5. http://www.academia.edu/10117882/Pelaporan_Pajak_Melalui_e-Filing