Main Logo

Update

Ekspatriat_1

07 Mar 2016

Ekspatriat

Di berbagai negara termasuk Indonesia sendiri, banyak perusahaan multinasional menggunakan ekspatriat untuk menjamin efektivitas perusahaan sejalan dengan kebijakan kantor pusat. Ekspatriat yang berpengalaman dapat menjadi sumber yang mendukung suatu organisasi untuk berkembang lebih global.

Dikutip dari Wikipedia, Expatriat (Inggris: expatriate) artinya seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Diambil dari bahasa Latin ex = luar, patria = negara atau ibu pertiwi.

Meskipun ekpatriat adalah warga negara asing, namun tidak ada perlakuan istimewa untuk hal tersebut sehingga dalam pajak tidak ada perbedaan yang signifikan dengan penduduk domestik. Jika para ekspatriat telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam hukum/undang-undang, maka mereka juga harus melaksanakan kewajiban perpajakan yang sama dengan pembayar pajak di negara ini.

Bagaimana pengenaan PPh bagi ekspatriat?

Status subyek pajak (SP) menjadi hal yang menentukan seorang ekspatriat dikenakan PPh pasal 21 atau PPh pasal 26. PPh pasal 21 berlaku bagi ekspatriat yang menjadi SP dalam negeri (SPDN). Sedangkan PPh pasal 26 berlaku bagi ekspatriat yang menjadi SP luar negeri (SPLN). Batas antara SP dalam negeri dan luar negeri ditentukan oleh keberadaannya (time test) di Indonesia. Jika ia berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia adalah SP luar negeri. Sebaliknya, jika keberadaannya di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia menjadi SP dalam negeri. Namun demikian, meskipun keberadaan di Indonesia tidak lebih dari 183 hari, apabila expat yang bersangkutan memiliki niat untuk tinggal di Indonesia maka expat tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi SPDN.

Besarnya PPh yang dipotong berbeda antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. PPh Pasal 21 menggunakan tarif umum Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dimana PKP merupakan penghasilan bruto setelah dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan seperti biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Sedangkan PPh Pasal 26 dihitung dengan cara mengenakan tarif tunggal 20% atas penghasilan bruto.

PPh pasal 21 untuk SPDN, sumber penghasilan diperoleh dari :

  • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja seperti gaji, tunjangan, honorium, dan sebagainya.
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas seperti penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
  • Penghasilan dari usaha dan kegiatan, yang terdiri atas usaha dagangan jasa, industri serta lainnya seperti peternakan, pertanian, perikanan, dan sebagainya.
  • Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalty, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha.
  • Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

PPh pasal 26 untuk SP dalam negeri, sumber penghasilan diperoleh dari :

  • Dividen
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan, sehubungan  dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalty, sewa dan penghasilan lain, sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  • Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
  • Keuntungan karena pembebasan utang

Namun, kita juga harus meneliti regulasi perpajakan antara negara asal sang ekspatriat tersebut dengan Indonesia. Beberapa negara memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan Indonesia. Jika ada, harus diteliti tentang regulasi pengaturan khusus yang menyangkut time test. Hal ini penting untuk menentukan hak pemajakan. Jika hak pemajakan ada di Indonesia, maka Indonesia berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

Salam,

Agung Tjahjady SH, CPA, MM

agungtjahjady[at]tax-legal.id

Eddy Tan Hasan SH, SE, Ak., M.Ak., BKP, CA, CPA

eddytanh.att[at]tax-legal.id

Hendry S.Kom

hendry.att[at]tax-legal.id

https://tax-legal.id

 

Sumber :

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Ekspatriat
  2. http://rangkumanpajakorangasingdantki.blogspot.co.id/
  3. http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html
  4. http://pajaktaxes.blogspot.co.id/2015/11/satu-lagi-kebijakan-pajak-yang.html