12 Jul 2019
Hak Guna Bangunan (HGB) Dapat Dimiliki Commanditaire Vennootschap (CV) ?!
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dalam jangka waktu paling lama 30 tahun, yang kemudian dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
Commanditaire Vennootschap (CV) atau yang lebih dikenal dengan Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Pada hakekatnya, Hak Guna Bangunan baru dapat dimiliki/dikuasai oleh Warga Negara Indonesia maupun Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum di Indonesia. Sedangkan CV merupakan karateristik Badan Usaha yang diakui oleh Hukum di Indonesia. CV merupakan jenis badan usaha yang berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria tidak termasuk ke dalam pihak/subjek yang dapat memiliki Hak Guna Bangunan.
Namun setelah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor: 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) menyatakan, bahwa CV dapat memiliki Hak Guna Bangunan dengan cara melakukan pencatatan pendaftaran dengan menggunakan atas nama seluruh anggota komanditer dan komplementer dalam persekutuan komanditer (CV) tersebut; atau dengan salah satu anggota komanditer dan komplementer dengan persetujuan seluruh anggota komanditer dan komplementer.
Dengan demikian, terobosan Negara yang memberikan angin segar terhadap dunia usaha khususnya CV dapat memiliki HGB adalah kesempatan yang sangat bagus demi menopang laju ekonomi yang diharapkan semakin bergerak cepat di tahun 2019 ini meskipun banyak perdebatan hukum tentang HGB yang dapat dimiliki CV karena belum terakomodirnya di dalam Undang-Undang khususnya Undang-Undang No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Best Regards,
Marina Ery Triatmi, S.H. (Staff)
marina.kan@tax-legal.id / +62 896 0248 5943
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Investor Asing Yang Ingin Mengurus ITAS, Tidak Perlu Datang Lagi Ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
03 Sep 2019
-
Bolehkah Kepemilikan Cross Holding / Saham Silang Dalam Perseroan ?
30 Aug 2019
-
Easy To Manage Stay Permit For Foreign Investor
23 Aug 2019
-
Kewajiban Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Online Single Submission (OSS) Versi 1.1
16 Aug 2019
-
Penggabungan atas Putusan Pidana Pokok dan Pidana Tambahan dalam Pidana Perpajakan
09 Aug 2019
-
Peninjauan Kembali Dalam Pengadilan Pajak
02 Aug 2019
-
Tujuan Pemerintah Dalam Peningkatan Kemudahan Berusaha Di Daerah
29 Jul 2019
-
Pengaturan Hukum Terkait Pinjam Meminjam Secara Online Atau P2P Lending
19 Jul 2019