16 May 2016
Hak Waris WNI yang Menikah dengan WNA
Seorang WNI yang menikah secara sah dengan WNA, yang mendapatkan hak waris aset berupa tanah, maka dia wajib melepaskan hak-haknya dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut.
Jika jangka waktu tersebut lewat / dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum tanah-tanah tersebut jatuh pada negara.
Perlindungan hukum seperti apakah yang dapat dilakukan WNI tersebut?
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pada prinsipnya semua ahli waris berhak atas warisan untuk bagian yang sama besarnya, tanpa membedakan jenis kelamin maupun kewarganegaraan dari ahli waris.
Hukum di Indonesia belum mengatur diperbolehkannya tanah dimiliki oleh WNA meskipun status WNA disebabkan dari hasil perkawinan.
Larangan pemilikan tanah oleh WNA bukan menyebabkan hak waris dari si WNA tersebut gugur. Salah satu solusinya adalah ahli waris yang WNA tersebut memperoleh ganti dalam bentuk uang tunai atau hasil penjualan atas tanah dan bangunan dimaksud (jika dijual).
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
TP Docs Series:
26 Mar 2018
-
CFC Rules in Indonesia
01 Mar 2018
-
Tax Amnesty: Pengisian dan Pelaporan Penempatan Harta Tambahan
27 Feb 2018
-
Ke Bank Indonesia atau ke Otoritas Jasa Keuangan-kah Pendaftaran Perusahaan Fintech yang Kudirikan
26 Feb 2018
-
Menanti Ijin E-money Perusahaanku
15 Feb 2018
-
Automatic Exchange of Financial Account Information Singapore - Indonesia
18 Jan 2018
-
Things You Need To Know Before Establishing E-Commerce Company In Indonesia
03 Jan 2018
-
What Are The Important Issues For Setting Up A Peer To Peer Lending Company In Indonesia?
19 Dec 2017