16 May 2016
Hak Waris WNI yang Menikah dengan WNA
Seorang WNI yang menikah secara sah dengan WNA, yang mendapatkan hak waris aset berupa tanah, maka dia wajib melepaskan hak-haknya dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut.
Jika jangka waktu tersebut lewat / dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum tanah-tanah tersebut jatuh pada negara.
Perlindungan hukum seperti apakah yang dapat dilakukan WNI tersebut?
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pada prinsipnya semua ahli waris berhak atas warisan untuk bagian yang sama besarnya, tanpa membedakan jenis kelamin maupun kewarganegaraan dari ahli waris.
Hukum di Indonesia belum mengatur diperbolehkannya tanah dimiliki oleh WNA meskipun status WNA disebabkan dari hasil perkawinan.
Larangan pemilikan tanah oleh WNA bukan menyebabkan hak waris dari si WNA tersebut gugur. Salah satu solusinya adalah ahli waris yang WNA tersebut memperoleh ganti dalam bentuk uang tunai atau hasil penjualan atas tanah dan bangunan dimaksud (jika dijual).
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
Join Seminar Tax Amnesty
03 Aug 2016
-
Status of Commitments (101 Jurisdictions Have Committed)
31 Jul 2016
-
Alasan dan Keuntungan Mengikuti Tax Amnesty
20 Jul 2016
-
Important Points of Tax Amnesty
18 Jul 2016
-
Tax Amnesty Presentation
18 Jul 2016
-
Don’t Read This Article If You Have Reported Your Bank Account In The Tax Return !!
15 Jul 2016
-
Poin-poin Penting UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty / TA)
05 Jul 2016
-
Apa yang Harus Disiapkan Pasca Tax Amnesty?
24 Jun 2016