03 Sep 2019
Investor Asing Yang Ingin Mengurus ITAS, Tidak Perlu Datang Lagi Ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM bersama Direktorat Jendral Imigrasi, melakukan integrasi Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dengan Online Single Submission (OSS), sistem integrasi tersebut mulai berlaku pada 3 September 2019. Ini merupakan kemudahan berupa permohonan Surat Rekomendasi langsung diajukan secara online tanpa perlu datang ke BKPM.
Menurut Deputi Bidang Pelayanan Modal BKPM, Husen Maulana dengan terintegrasinya SIMKIM dengan OSS, investor asing tidak perlu meminta rekomendasi VITAS lagi dari BKPM karena di dalam Sistem OSS kita sudah dapat melihat identitas investor mulai dari jabatan hingga jumlah saham yang dimiliki, dengan demikian waktu yang diperlukan untuk mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tersebut menjadi lebih efisien karena tidak perlu datang ke BKPM dan melakukan perbaikan apabila ada data yang salah atau kurang lengkap.
Lanjutan menurut Husen, kemudahan Izin Berusaha ini diperuntukkan untuk Investor Asing yang menjabat sebagai Direksi atau Komisaris Perusahaan dengan kepemilikan saham paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan untuk Investor Asing yang tidak menjabat sebagai Direksi atau Komisaris Perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp.1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah).
Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie mengatakan nantinya para Investor Asing yang akan mengajukan visa tinggal terbatas dapat dilakukan melalui web resmi Ditjen Imigrasi tanpa melampirkan surat rekomendasi dari BKPM.
Dengan adanya Sistem Online Pemerintah yang semakin kuat dan terintegrasi yang sangat mempermudah Perizinan Berusaha di Indonesia, dengan tujuan utama Iklim Investasi di Indonesia dapat meningkat, namun banyak hal teknis yang masih harus dipelajari oleh para calon Investor yang akan mengurus izin tinggalnya di Indonesia, dengan demikian agar proses pengurusannya lebih cepat dan efisien, jangan ragu menghubungi Konsultan Hukum yang anda percaya untuk membantu mendapatkan Izin Tinggal yang diinginkan.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Dampak Omnibus Law Merubah Konsep Perizinan Di Indonesia Menjadi Mudah
11 Dec 2020
-
Likuidasi Menjadi Salah Satu Pilihan Perseroan akibat Dampak Pandemi Covid-19
14 Aug 2020
-
Penerbitan Dukungan Visa Bisnis dan Visa Kerja dari BKPM untuk TKA di Masa Pandemi COVID-19
06 Jul 2020
-
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Secara Online
11 Jun 2020
-
Kemudahan Mengurus Izin Lokasi Dalam Rangka Penanaman Modal
03 Jun 2020
-
Kemudahan Mengajukan Beragam Perizinan Secara Online Lewat Situs Jakevo
21 May 2020
-
Layanan Perizinan Tenaga Kerja Asing Di Kementerian Ketenagakerjaan Dihentikan Untuk Sementara
22 Apr 2020
-
Covid-19 Tidak Menghilangkan Kewajiban Laporan Realisasi Investasi Ke BKPM
15 Apr 2020