30 Aug 2017
Issue Penting!!
Pendaftaran Tanah dan Bangunan Setelah Pengampunan Pajak
Seiring keluarnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang pada tanggal 14 Agustus 2017 yang diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2017 TENTANG PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK memberikan jawaban tentang pertanyaan banyak pihak yang sudah mengungkapkan hartanya melalui Pengampunan Pajak tahun lalu.
Di dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b, aturan tersebut memberikan batas waktu bahwa pengalihan hak atas tanah serta permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Di dalam pasal tersebut seolah-olah jika pengalihan hak dilakukan setelah 31 Desember 2017 menjadi cacat dari sisi hukum selain pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi nominee menjadi hilang.
Menjadi pertanyaan hukum setelah lahirnya peraturan baru dari Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut di atas, apa yang akan terjadi jika Pendaftaran yang dilakukan menyelisihi dari aturan baru tersebut? Jawaban yang pasti adalah, jangan sampai keliru saat mendaftar dan jangan salah menafsirkan pasal pada aturan tersebut.
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
0816 825 348
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021
-
Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)
02 Mar 2021