30 Aug 2017
Issue Penting!!
Pendaftaran Tanah dan Bangunan Setelah Pengampunan Pajak
Seiring keluarnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang pada tanggal 14 Agustus 2017 yang diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2017 TENTANG PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK memberikan jawaban tentang pertanyaan banyak pihak yang sudah mengungkapkan hartanya melalui Pengampunan Pajak tahun lalu.
Di dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b, aturan tersebut memberikan batas waktu bahwa pengalihan hak atas tanah serta permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Di dalam pasal tersebut seolah-olah jika pengalihan hak dilakukan setelah 31 Desember 2017 menjadi cacat dari sisi hukum selain pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi nominee menjadi hilang.
Menjadi pertanyaan hukum setelah lahirnya peraturan baru dari Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut di atas, apa yang akan terjadi jika Pendaftaran yang dilakukan menyelisihi dari aturan baru tersebut? Jawaban yang pasti adalah, jangan sampai keliru saat mendaftar dan jangan salah menafsirkan pasal pada aturan tersebut.
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
0816 825 348
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
Jenis Perizinan/Bidang Usaha Yang Tidak Dapat Disatukan Dengan Bidang Usaha Yang Lain (Single Purpose)
01 Mar 2019
-
Logo Perusahaan, Hak Cipta atau Hak Merek?!
22 Feb 2019
-
TP Doc Series:
06 Feb 2019
-
Polemik yang Belum Usai dari Lahirnya PMK 229/2017
31 Dec 2018
-
Kebijakan Perluasan Tax Holiday dan Pemberlakuan Mini Tax Holiday
10 Dec 2018
-
Paket Kebijakan Ekonomi XVI terhadap Investasi di Indonesia
29 Nov 2018
-
AT Thank You
01 Nov 2018
-
Perbaharui Perijinan Perusahaan Anda Jika Tidak Ingin Dibekukan
30 Oct 2018