Main Logo

Update

Issue Penting!!_1

02 Oct 2017

Issue Penting!!

Fasilitas Bagi Warga Negara Asing di Indonesia

         

          Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) menurut Peraturan Presiden No.76 TAHUN 2017 TENTANG FASILITAS BAGI MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI, adalah Fasilitas bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.

          Mengenai pengertian Orang Asing itu sendiri disebutkan dalam Perpres ini adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang mencakup eks Warga Negara Indonesia, anak eks Warga Negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya Warga Negara Indonesia yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri.

          Fasilitas apakah yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia terhadap Warga Negera Asing menurut Peraturan Presiden ini? Apakah sama dengan WNI yang menetap dan/atau bekerja di luar negeri? Sayangnya peraturan ini tidak menjelaskan fasilitas yang dimaksud hanya memberitahukan bahwa dapat diberikan fasilitas dan kemudahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

          Bagi WNI, fasilitas yang diberikan berupa: a. membuka rekening di bank umum; b. memiliki properti di Indonesia; dan/atau c. mendirikan badan usaha Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bahkan KMILN untuk WNI sejajar kedudukannya dengan KTP dan KK, karena di dalam Peraturan Presiden tersebut mengatakan demikian. Sedangkan untuk WNA belum diatur secara jelas apakah sama dengan KTP dan KK di setiap instansi saat mengurus segala macam perijinan di setiap instansi pemerintah saat WNA memiliki KMILN nantinya.

          Meskipun demikian, untuk persyaratan dan kriteria serta tata cara penerbitan KMILN masih menunggu Peraturan Menteri Luar Negeri.

 

KAN & Co Counsellor at Law

Nur Hakim, SH, MH (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id

Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)

0816 825 348

agungtjahjady@tax-legal.id

icon facebook.jpg    icon linkdin.jpg   

https://tax-legal.id/