Main Logo

Update

Ke Bank Indonesia atau ke Otoritas Jasa Keuangan-kah Pendaftaran Perusahaan Fintech yang Kudirikan_1

26 Feb 2018

Ke Bank Indonesia atau ke Otoritas Jasa Keuangan-kah Pendaftaran Perusahaan Fintech yang Kudirikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) adalah lembaga negara yang mempunyai peran penting dalam mengatur dan menjaga stabilitas perekonomian Nasional. Dalam sektor perbankan, kedua lembaga di atas memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi, namun demikian terdapat hal mendasar yang membedakan antara keduanya.

 

Kedudukan BI sebagai Bank Sentral Negara Republik Indonesia, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen, sehingga tidak bisa di-intervensi oleh pihak manapun termasuk pemerintah, kecuali dalam hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang BI. Independensi ini membawa konsekuensi yuridis logis bahwa BI juga memiliki kewenangan mengatur atau membuat dan menerbitkan peraturan pelaksana dalam hal operasional perbankan.

 

Di dalam usaha teknologi keuangan (Fintech) baik OJK dan BI keduanya memiliki aturan yang sama-sama mengatur usaha tersebut. BI dengan aturan No. 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial sedangkan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang seolah-olah sama-sama mengatur jenis usaha tersebut.

 

Jika diperhatikan secara seksama sudah sangat jelas bahwa dua aturan tersebut mengatur dua hal yang berbeda, namun kadang-kadang perbedaan tersebut tidak terbaca jelas oleh orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusnya atau jasa layanan pengurusan perizinan, yang kadang-kadang menyepelekan ketentuan tersebut.

 

Dengan demikian menjadi sangat mengkhawatirkan apabila pengusaha keliru mendaftarkan usaha mereka yang mengakibatkan terhambatnya izin yang seharusnya didapatkan para calon pengusaha tersebut dengan cepat dan mudah.

 

Best Regards,

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

Agung Tjahjady SH, CLA, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Advocate, Registered Tax Consultant

+62 816 825 348

icon facebook.jpg  icon linkdin.jpg 

            

https://tax-legal.id/

BVD Oriana User