26 Feb 2018
Ke Bank Indonesia atau ke Otoritas Jasa Keuangan-kah Pendaftaran Perusahaan Fintech yang Kudirikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) adalah lembaga negara yang mempunyai peran penting dalam mengatur dan menjaga stabilitas perekonomian Nasional. Dalam sektor perbankan, kedua lembaga di atas memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi, namun demikian terdapat hal mendasar yang membedakan antara keduanya.
Kedudukan BI sebagai Bank Sentral Negara Republik Indonesia, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen, sehingga tidak bisa di-intervensi oleh pihak manapun termasuk pemerintah, kecuali dalam hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang BI. Independensi ini membawa konsekuensi yuridis logis bahwa BI juga memiliki kewenangan mengatur atau membuat dan menerbitkan peraturan pelaksana dalam hal operasional perbankan.
Di dalam usaha teknologi keuangan (Fintech) baik OJK dan BI keduanya memiliki aturan yang sama-sama mengatur usaha tersebut. BI dengan aturan No. 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial sedangkan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang seolah-olah sama-sama mengatur jenis usaha tersebut.
Jika diperhatikan secara seksama sudah sangat jelas bahwa dua aturan tersebut mengatur dua hal yang berbeda, namun kadang-kadang perbedaan tersebut tidak terbaca jelas oleh orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusnya atau jasa layanan pengurusan perizinan, yang kadang-kadang menyepelekan ketentuan tersebut.
Dengan demikian menjadi sangat mengkhawatirkan apabila pengusaha keliru mendaftarkan usaha mereka yang mengakibatkan terhambatnya izin yang seharusnya didapatkan para calon pengusaha tersebut dengan cepat dan mudah.
Best Regards,
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Agung Tjahjady SH, CLA, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Advocate, Registered Tax Consultant
+62 816 825 348
BVD Oriana User
Read Other Updates
-
Investor Asing Yang Ingin Mengurus ITAS, Tidak Perlu Datang Lagi Ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
03 Sep 2019
-
Bolehkah Kepemilikan Cross Holding / Saham Silang Dalam Perseroan ?
30 Aug 2019
-
Easy To Manage Stay Permit For Foreign Investor
23 Aug 2019
-
Kewajiban Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Online Single Submission (OSS) Versi 1.1
16 Aug 2019
-
Penggabungan atas Putusan Pidana Pokok dan Pidana Tambahan dalam Pidana Perpajakan
09 Aug 2019
-
Peninjauan Kembali Dalam Pengadilan Pajak
02 Aug 2019
-
Tujuan Pemerintah Dalam Peningkatan Kemudahan Berusaha Di Daerah
29 Jul 2019
-
Pengaturan Hukum Terkait Pinjam Meminjam Secara Online Atau P2P Lending
19 Jul 2019