15 Mar 2022
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh debitor dan mayoritas kreditor sebagaimana ketentuan Pasal 281 UU No.37/2004, pada prinsipnya mempunyai kekuatan hukum yang akan mengikat (binding) seluruh kreditor. Setelah disahkannya perjanjian perdamaian (homologasi), maka setiap hak dan kewajiban antara debitor dan kreditor diatur dalam perjanjian perdamaian tersebut.
Pasal 286 UU No.37/2004 yang berbunyi: “Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor, kecuali kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)” artinya kreditor yang bahkan tidak mendaftarkan tagihannya pada saat proses PKPU akan tetap terikat dengan perjanjian perdamaian tersebut.
Tidak ada larangan bagi kreditor yang tidak terdaftar untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor yang sebelumnya telah disahkan perjanjian perdamaiannya, hal ini dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 708 K/Pdt.Sus-Pailit/2015, tertanggal 27 November 2015. Namun perlu diingat dampak yang ditimbulkan dari pailitnya suatu perusahaan (homologasi) yang dimohonkan oleh kreditornya akan merugikan tidak hanya bagi debitor saja, tetapi kedudukan dan kepentingan kreditor lain, apabila perusahaan tersebut pailit tentu akan memakan waktu yang lebih lama lagi bagi kreditor untuk menerima pembayaran utangnya.
Setelah dinyatakan pailit, suatu perusahaan akan kembali menjalani sidang-sidang (kurang lebih sama dengan proses PKPU), kemudian setelah dinyatakan insolvensi, maka disitulah “True Armagedon” nya suatu perusahaan karena dianggap tidak sanggup bayar atas utang-utangnya. Selain itu, aset-aset yang dimiliki perusahaan harus dijual dimuka umum (Pasal 185), biasanya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) yang mana hal ini akan memakan waktu lebih lama lagi dan sangat merugikan seluruh kreditor.
Best Regards,
Marudut Pakpahan, S.H. (Staff)
marudut.kan@tax-legal.id / +62 812 8304 7949
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Outing 18-25 October 2024 @Guilin
28 Oct 2024
-
Annual Year End Dinner 2023 @Satoo Shangri-La Hotel
29 Dec 2023
-
Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya
07 Dec 2022
-
Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU
07 Oct 2022
-
Pekerja Lain Ikut Berpartisipasi Mogok Kerja Di Perusahaan Yang Berbeda
20 May 2022
-
Kewajiban Saksi Di Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dan Perdata
28 Apr 2022
-
Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)
22 Apr 2022
-
Pecah Kongsi Dalam Sengketa Bisnis
06 Apr 2022