13 Sep 2019
Kepastian Hukum Dalam Peralihan Kepemilikan Tanah dan Bangunan Pada Dunia Bisnis Dan Investasi Properti
Jual-Beli properti masih menjadi salah satu pilihan utama masyarakat dalam berinvestasi. Dikutip pada laman detik.com, kedepannya sektor konstruksi dan sektor real estate diperkirakan akan tetap tumbuh stabil, terbukti pada penerimaan sektoral tahun 2017 dan 2018 properti meningkat 6,9% dari tahun sebelumnya. Namun pada prakteknya di lapangan, bisnis dan investasi properti masih menemui berbagai kendala yang menghambat perkembangan dunia bisnis properti. Secara khusus dalam tulisan ini adalah proses peralihan kepemilikan tanah dan bangunan dengan menggunakan Surat Kuasa dengan unsur yang dapat mengikat para pihak.
Seperti kita ketahui, dengan terbitnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Akta Jual Beli (AJB) tidak serta-merta menyelesaikan proses peralihan kepemilikan atas objek tanah dan/atau bangunan tersebut, diperlukan adanya proses peralihan kepemilikan (levering) atas benda tersebut atau dalam dunia bisnis properti biasanya ditandai dengan terbitnya suatu surat kuasa untuk mengalihkan kepemilikan tanah dan/atau bangunan tersebut.
Surat Kuasa Mutlak sering digunakan dalam dunia bisnis dan investasi properti, baik oleh perusahaan pengembang/developer maupun oleh perseorangan untuk memberikan rasa aman dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan untuk tanah-tanah ataupun bangunan yang telah terjadi proses jual-beli namun belum melakukan perubahan kepemilikan atas tanah bangunan.
Namun penggunaan Surat Kuasa Mutlak dalam proses peralihan kepemilikan pertanahan dan bangunan sebenarnya dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1977 tentang Pendaftaran Tanah. Pada prakteknya di lapangan masih sering terjadi para pelaku bisnis dan investasi properti mendapatkan penolakan atas permohonannya untuk melakukan perubahan kepemilikan suatu tanah dan bangunan karena penggunaan Surat Kuasa yang dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, penerbitan Surat Kuasa yang dengan tujuan mengalihkan kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan diperlukan penanganan yang luas dan mendalam, yang melibatkan berbagai pihak termasuk para Konsultan Hukum untuk memastikan agar tidak ada sengketa di belakang hari. Terutama guna memastikan apakah penggunaan suatu surat kuasa tersebut melanggar atau tidak peraturan perundang-undangan yang ada. Apalagi, jika surat kuasa tersebut memang terbukti adalah surat kuasa mutlak, maka langkah hukum yang harus dilakukan agar dapat memberikan kepastian dan rasa aman secara hukum bagi pelaku bisnis properti menjadi tanggung jawab bersama oleh para pihak, agar keadilan menjadi hal yang dapat dirasakan bersama oleh seluruh rakyat Indonesia.
Best Regards,
Louis Iskandar, S.H. (Staff)
louis.kan@tax-legal.id / +62 822 4025 6110
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Regulasi Baru: Merger Dan Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU
01 Nov 2019
-
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
25 Oct 2019
-
Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa untuk Pinjaman Luar Negeri Swasta
18 Oct 2019
-
Audit Hukum Hak Asasi Manusia dalam Sektor Industri
04 Oct 2019
-
Outing 21-25 September 2019 @Hainan
30 Sep 2019
-
Dapatkah Mendirikan PT Dengan Bentuk Penyetoran Inbreng?
27 Sep 2019
-
Persiapan Pendirian PT PMA Setelah Lahirnya OSS versi 1.1
20 Sep 2019
-
Kepastian Hukum Dalam Peralihan Kepemilikan Tanah dan Bangunan Pada Dunia Bisnis Dan Investasi Properti
13 Sep 2019