Main Logo

Update

Kewajiban Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Online Single Submission (OSS) Versi 1.1_1

16 Aug 2019

Kewajiban Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Online Single Submission (OSS) Versi 1.1

          Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mensosialisasikan Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 yang rencananya akan direalisasikan pada bulan Agustus 2019 ini. Pada sosialisasi yang sudah dilakukan, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Husen Maulana, menjelaskan bahwa sistem OSS merupakan sistem processor yang sangat kompleks. “Sistem OSS memuat berbagai aturan/proses bisnis penerbitan perizinan berusaha, komitmen perizinan berusaha, dan izin operasional/komersial, menerbitkan perizinan untuk perseorangan dan non perseorangan dari skala UMKM maupun skala besar, memuat berbagai ketentuan peraturan perundangan yang terkait dengan perizinan berusaha. Sistem OSS juga terintegrasi dengan berbagai sistem yang digunakan oleh kementerian/lembaga terkait untuk pertukaran data,” ujarnya.

          Meskipun sudah direncanakan akan direalisasikan di bulan Agustus ini, namun sampai saat ini OSS versi 1.1 tersebut belum diketahui tanggal dan hari apa akan diberlakukan serta kesan pertama yang didapatkan dari para pelaku usaha yang mencoba akses pada sistem OSS masih mengalami kesulitan, apalagi pada awal bulan Agustus 2019 sistem OSS versi 1.0 tidak dapat diakses sama sekali.

          Pada penerapan OSS versi 1.1 dilakukan penambahan fitur-fitur baru yang mendukung kegiatan Investasi dan Penanaman Modal, salah satunya dengan adanya Fitur Pelaporan LKPM yang sebelumnya dilaporkan secara terpisah pada Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Kewajiban Pelaporan LKPM telah diatur di dalam Peraturan BKPM RI No 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menyatakan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan/bidang usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp 500.000.000,- berkewajiban melaporkan investasinya secara berkala setiap 3 bulan (triwulan) baik untuk PMA maupun PMDN.

          Berdasarkan Pasal 32 Peraturan BKPM tersebut, BKPM berhak untuk memberikan Sanksi secara bertahap bagi Pelaku Usaha yang tidak melaporkan LKPM perusahaannya setiap 3 bulan (triwulan), mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan kegiatan usaha dan pencabutan perizinan penanaman modal dalam tujuannya melakukan pengendalian dan pengawasan Kegiatan Investasi. Dengan demikian segeralah melaporkan LKPM perusahaan-perusahaan yang Anda miliki agar tidak terkena sanksi tersebut, dan jika ragu atas laporan LKPM anda, maka jangan ragu untuk menghubungi Konsultan Hukum yang Anda percayai.

 

Best Regards,

Louis Iskandar, S.H. (Staff)

louis.kan@tax-legal.id / +62 822 4025 6110

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/