11 Jun 2020
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Secara Online
Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP). Apa itu LKTP? LKTP adalah laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga tinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LKTP sudah teroptimalisasi atau online sehingga username dan password LKTP tersebut memakai akun dari Online Single Submission (OSS).
Dalam peraturan LKTP tersebut yang tercantum dalam Pasal 3 ada beberapa kriteria yang apabila salah satunya sudah terpenuhi, maka perusahaan tersebut wajib untuk menyampaikan laporan ke Kementerian Perdagangan, kriteria tertentu tersebut adalah:
a. 1) Merupakan Perseroan Terbuka;
2) Bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
3) Mengeluarkan surat pengakuan utang;
4) Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
5) Merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
b. Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian; atau
c. Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah.
Apabila perusahaan membandel dan tidak mau melaporkan LKTP maka akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun tertulis selama tiga kali berturut-turut dan apabila perusahaan tersebut tidak menghiraukan maka akan dikenakan sanksi pencabutan Izin Usaha ataupun Izin Operasioanal/Komersial sesuai peraturan perundang-undangan. Dan data-data yang disampaikan dalam LKTP adalah seperti neraca perusahaan, laporan laba rugi, laporan perubahan editor dan laporan arus kas karena data LKTP merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pemerintah untuk mengetahui pesebaran investasi yang dilakukan pelaku usaha.
LKTP juga bermanfaat bagi dunia usaha untuk mencari dan menemukan perusahaan untuk menjadi mitra bisnis di Indonesia atau bahkan negara lain yang memiliki perusahaan di Indonesia sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan investasi dan perdagangan dalam negeri.
Dengan demikian, jangan sampai perusahaan anda dikenakan sanksi administratif dan sanksi lainnya seperti pencabutan izin usaha maupun izin operasional/komersial karena tidak menyampaikan LKTP, maka tak perlu ragu menghubungi Konsultan Hukum yang anda percayai untuk membantu menyampaikan LKTP sesuai yang dibenarkan oleh peraturan yang berlaku.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Annual Year End Dinner 2023 @Satoo Shangri-La Hotel
29 Dec 2023
-
Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya
07 Dec 2022
-
Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU
07 Oct 2022
-
Pekerja Lain Ikut Berpartisipasi Mogok Kerja Di Perusahaan Yang Berbeda
20 May 2022
-
Kewajiban Saksi Di Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dan Perdata
28 Apr 2022
-
Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)
22 Apr 2022
-
Pecah Kongsi Dalam Sengketa Bisnis
06 Apr 2022
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022