Main Logo

Update

Kewajiban Saksi Di Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dan Perdata_1

28 Apr 2022

Kewajiban Saksi Di Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dan Perdata

          Dalam perkara perdata maupun pidana, keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah. Untuk perkara perdata (Pasal 164 HIR) dan pidana (Pasal 184 ayat 1 KUHAP), maka urutan yang menyebutkan alat-alat bukti yang sah diantaranya adalah sebagai berikut:

KEWAJIBAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA DAN PERDATA

          Berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri. Dalam perkara pidana dan perdata Saksi memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Saksi berkewajiban menghadiri suatu perkara pidana apabila Penyidik yang melakukan pemeriksaan memanggil saksi tersebut untuk memberikan keterangan yang diperlukan sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat 1 KUHAP. Apabila saksi menolak dipanggil sebagai saksi dapat dikenakan hukuman penjara selama 9 (sembilan) bulan (Pasal 229 KUHP).
  2. Saksi berkewajiban untuk menghadiri suatu perkara perdata yang apabila tidak dipenuhi maka saksi yang telah dipanggil dengan semestinya oleh pengadilan akan dihukum oleh hakim untuk membayar ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan untuk pemanggilan yang sia-sia itu. Kemudian ia dipanggil sekali lagi atas ongkosnya sendiri (Penjelasan Pasal 139 HIR).
  3. Saksi berkewajiban disumpah sebelum memberikan keterangan (Pasal 160 ayat 3 KUHAP). Setelah memberi keterangan Saksi berkewajiban untuk tetap hadir di sidang kecuali hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya (Pasal 167 ayat 1 KUHAP). Saksi berkewajiban untuk tidak bercakap-cakap selama proses persidangan (Pasal 167 ayat 3 KUHAP).

 

          Demikian penjelasan ringkas terkait kewajiban-kewajiban saksi yang diatur di dalam ketentuan Undang-Undang di Indonesia. Untuk penjelasan lengkapnya, anda dapat menghubungi kami dengan nomor telepon di bawah ini.

 

Best Regards,

Marudut Pakpahan, S.H. (Staff)

marudut.kan@tax-legal.id / +62 812 8304 7949

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/