27 Mar 2020
Konversi Utang Menjadi Saham
Konversi utang menjadi saham adalah sebuah pola restukturisasi utang dengan cara mengkonversi utang menjadi penyertaan saham, tujuannya adalah untuk memperbaiki struktur permodalan debitur yang tidak mampu menanggung beban terlalu besar.
Konversi utang biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Dalam perjanjian konversi itulah akan diatur pola-pola konversi utang debitur, beserta tata cara pembayarannya. Dalam perjanjian konversi biasanya akan dicantumkan klausula pengaman yang bertujuan untuk mencegah debitur kembali wanprestasi atas perjanjian restrukturisasi. Klausula pengaman tersebut dinamakan “Recapture Clause”. Klausula ini berisi pernyataan bahwa konsesi-konsesi yang telah diberikan oleh kreditur kepada debitur akan dicabut jika ternyata debitur melakukan wanprestasi lagi atas perjanjian konversi tersebut, dan terhadap debitur akan diberlakukan kembali klausula-klausula seperti yang tertera pada perjanjian kredit awal sebelum konversi.
Secara umum, peraturan perundangan yang wajib diikuti oleh emiten dan perusahaan publik dalam melakukan konversi hutang menjadi saham adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Bapepam-LK nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan Peraturan Pencatatan Efek No. I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut terdapat beberapa kondisi yang harus diperhatikan baik oleh emiten atau perusahaan publik yang akan melakukan konversi hutang menjadi saham, maupun oleh kreditur yang tagihannya akan dikonversi menjadi saham, diantaranya:
- Kriteria emiten atau perusahaan publik yang dapat melakukan konversi
- Unsur hutang yang dapat dikonversi
- Penentuan harga konversi
- Persetujuan pemegang saham
- Lock up atau jumlah saham yang tidak dapat diperjualbelikan hingga periode tertentu.
Demikian beberapa ketentuan yang harus diperhatikan baik oleh emiten dan perusahaan publik maupun kreditur dalam pelaksanaan konversi hutang menjadi saham.. Oleh sebab itu sebaiknya berhati-hati dalam pelaksanaan suatu konversi saham agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, atau jika anda mengalami kesulitan dalam hal melaksanakan konversi utang menjadi saham tersebut maka anda dapat mengkonsultasikannya dengan konsultan hukum yang anda percayai.
Best Regards,
Yohanna I.U. Sihombing, S.H. (Staff)
yohanna.kan@tax-legal.id / +62 878 7661 7462
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Dampak Omnibus Law Merubah Konsep Perizinan Di Indonesia Menjadi Mudah
11 Dec 2020
-
Likuidasi Menjadi Salah Satu Pilihan Perseroan akibat Dampak Pandemi Covid-19
14 Aug 2020
-
Penerbitan Dukungan Visa Bisnis dan Visa Kerja dari BKPM untuk TKA di Masa Pandemi COVID-19
06 Jul 2020
-
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Secara Online
11 Jun 2020
-
Kemudahan Mengurus Izin Lokasi Dalam Rangka Penanaman Modal
03 Jun 2020
-
Kemudahan Mengajukan Beragam Perizinan Secara Online Lewat Situs Jakevo
21 May 2020
-
Layanan Perizinan Tenaga Kerja Asing Di Kementerian Ketenagakerjaan Dihentikan Untuk Sementara
22 Apr 2020
-
Covid-19 Tidak Menghilangkan Kewajiban Laporan Realisasi Investasi Ke BKPM
15 Apr 2020