Main Logo

Update

Logo Perusahaan, Hak Cipta atau Hak Merek?!_1

22 Feb 2019

Logo Perusahaan, Hak Cipta atau Hak Merek?!

                Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu wujud perlindungan hukum yang diberikan terhadap hasil kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seluruh Subjek Hukum. Hak Cipta, Hak Merek, Hak Paten, Rahasia Dagang, merupakan beberapa contoh hak yang termasuk sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Di Indonesia sendiri, tidak sedikit kalangan masyarakat yang belum memahami apa itu Hak Kekayaan Intelektual sehingga tidak memahami pula urgensi dari tiap-tiap hak tersebut. Salah satu contoh ialah Hak Cipta, tidak banyak yang mengetahui apa saja yang dapat dikategorikan sebagai hak cipta, bagaimana perlindungannya, dan bagaimana prosedur pendaftarannya.

                Dalam dunia bisnis, HKI menjadi salah satu faktor penentu keberlangsungan usaha itu sendiri, seperti logo atau brand dari suatu usaha atau logo perusahaan. Logo perusahaan mengambil peran penting untuk jalannya keberlangsungan usaha, melalui logo tersebutlah image perusahaan dapat dikenal dengan mudah oleh kalangan masyarakat. Namun, apakah logo perusahaan perlu didaftarkan? Sebagai Merek ataukah sebagai Ciptaan?

                Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, dan faktor tertentu lainnya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.1 Sedangkan Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.2 Lantas, apakah Logo Perusahaan dapat dikategorikan sebagai Hak Merek ataukah Hak Cipta?

                Berdasarkan definisi sebagaimana dijelaskan di atas, maka logo perusahaan dapat dikategorikan sebagai Hak Merek, dikarenakan logo perusahaan merupakan sebuah logo yang digunakan untuk menjadi pembeda atas barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan:

“Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.”

                Logo tersebut dapat dikategorikan sebagai Hak Cipta, apabila logo tersebut tidak digunakan sebagaimana Hak Merek menganggapnya yaitu sebagai pembeda dari suatu produksi yang dilakukan dalam kegiatan perdagangan, melainkan logo sebagai sebuah karya seni. Dalam Undang-Undang Hak Cipta, sesuatu dapat dikatakan sebagai sebuah ciptaan apabila hal tersebut merupakan hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, imajinasi, pikiran, yang diekspresikan dalam bentuk nyata.3

                Setiap Hak Intelektual memiliki kewajiban untuk dilakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk memperoleh perlindungan hukumnya, sehingga logo perusahaan tersebut juga harus didaftarkan kepada Ditjen HKI sebagai Hak Merek untuk melindungi brand/image dari suatu perusahaan tersebut dan memperoleh perlindungan hukum lainnya yang diatur berdasarkan Undang-Undang.

                                                                    

1 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis.

2 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

3 Ibid, Pasal 1 angka 3.

 

Best Regards,

Marina Ery Triatmi, S.H. (Staff)

marina.kan@tax-legal.id / +62 896 0248 5943

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/