13 Aug 2018
Nasib Izin Lama Perusahaanku
Izin-Izin yang sudah ada di Perseroan Terbatas (PT) atau di Persekutuan dan atau di jenis usaha yang dimiliki perorangan menjadi izin yang perlu dilihat dan didaftarkan kembali pada sistem baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah dengan nama Online Single Submission (OSS).
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas nama Pemerintah telah menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang sebelumnya Pelayanan Perizinan salah satunya ada di NSWi (National Single Window for Investment) di Badan Koordinator Pasar Modal (BKPM).
Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik tanggal 21 Juni 2018 disebutkan bahwa semua perizinan berusaha dibagi menjadi empat kategori:
- Pendaftaran dan Perizinan Dasar dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang di dalamnya sudah ada beberapa izin yang melekat, diantaranya seperti API, BPJS, RPTKA dan TDP,
- Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan,
- Perizinan Usaha yang sudah melekat di dalamnya seperti Izin Usaha Industri,
- Perizinan Komersial.
Berdasarkan aturan tersebut tidak hanya Perusahaan yang belum didirikan saja yang harus mengikuti ketentuan dalam PP tersebut namun PT yang sudah berdiri pun harus mendaftarkan ke sistem OSS, selain itu pula tidak hanya PT yang harus didaftarkan, namun yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata harus mendaftarkan juga.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut diatas dan kesiapan BKPM Pusat atau BKPM Daerah yang menerima pelimpahan kewenangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang sangat cepat mengakibatkan masa transisi pengurusan menjadi terhambat dan terkendala di lapangan, oleh sebab itu selain harus sabar menunggu sistem yang sering error dan harus input banyak data yang berhubungan langsung dengan usaha yang dijalankan, para pelaku usaha juga harus berhati-hati dengan dokumen-dokumen hukum yang banyak harus diinput pada sistem online tersebut.
Best Regards,
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Agung Tjahjady SH, CLA, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Advocate, Registered Tax Consultant
+62 816 825 348
BVD Oriana User
Read Other Updates
-
Investor Asing Yang Ingin Mengurus ITAS, Tidak Perlu Datang Lagi Ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
03 Sep 2019
-
Bolehkah Kepemilikan Cross Holding / Saham Silang Dalam Perseroan ?
30 Aug 2019
-
Easy To Manage Stay Permit For Foreign Investor
23 Aug 2019
-
Kewajiban Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Online Single Submission (OSS) Versi 1.1
16 Aug 2019
-
Penggabungan atas Putusan Pidana Pokok dan Pidana Tambahan dalam Pidana Perpajakan
09 Aug 2019
-
Peninjauan Kembali Dalam Pengadilan Pajak
02 Aug 2019
-
Tujuan Pemerintah Dalam Peningkatan Kemudahan Berusaha Di Daerah
29 Jul 2019
-
Pengaturan Hukum Terkait Pinjam Meminjam Secara Online Atau P2P Lending
19 Jul 2019