Main Logo

Update

Pecah Kongsi Dalam Sengketa Bisnis_1

06 Apr 2022

Pecah Kongsi Dalam Sengketa Bisnis

Terdapat beberapa pilihan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis seperti pecah kongsi. Penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Para pihak yang sepakat untuk menyelesaikan sengketa bisnis melalui jalur litigasi akan mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri dan diakhiri dengan putusan hakim. Sedangkan untuk penyelesaian melalui non-litigasi akan dilakukan di luar pengadilan misalnya negosiasi, mediasi, arbitrase dan APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) serta cara-cara lainnya. Kami telah merangkum beberapa cara yang dapat diambil oleh pihak yang bersengketa di dalam suatu bisnis sebagai berikut:

 

1. MELAKUKAN NEGOSIASI, MEDIASI DAN LITIGASI

Negosiasi dan Mediasi

Salah satu hal yang dapat dilakukan ketika sedang terjadi konflik adalah melakukan negosiasi dengan rekan bisnis secara internal. Berdiskusi dengan kepala dingin akan mencairkan suasana. Negosiasi hanya memerlukan 2 pihak yang saling berperkara untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut. Negosiasi tidak memerlukan pihak ketiga, sedangkan apabila negosiasi dirasa tidak berjalan sesuai harapan, para pihak dapat menggunakan jalur mediasi. Pihak lain akan menjadi penengah atau mediator dengan menjadi pihak yang netral.

Kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak dapat dituangkan ke dalam perjanjian, namun apabila sebelumnya para pihak telah memiliki perjanjian, maka kesepakatan yang telah dibuat dapat dicantumkan ke dalam perjanjian sebelumnya. Dengan adanya perjanjian tertulis, para pihak dapat merujuk ke dalam isi perjanjian atau kontrak yang telah dibuat ketika di kemudian hari terjadi perselisihan.

Arbitrase

Apabila langkah negosiasi dan mediasi dirasa tidak cukup berhasil, litigasi misalnya arbitrase merupakan cara penyelesaian perselisihan perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh pihak yang berselisih. Suatu perselisihan dapat diselesaikan melalui arbitrase apabila para pihak telah membuat perjanjian secara tertulis yang menyepakati bahwa jika terjadi perselisihan dimana putusan arbitrase merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat para pihak (final and binding).

Litigasi

Apabila para pihak menginginkan jalan lain, maka dengan mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke pengadilan niaga merupakan langkah yang dapat diambil. Namun, para pihak juga dapat mengambil langkah hukum Likuidasi atas perusahaannya. Likuidasi tidak hanya sekadar membubarkan suatu perusahaan dan bagi-bagi aset, namun terdapat beberapa serangkaian proses hukum misalnya PHK karyawan termasuk bayar uang pesangon dsb.

2. KELUAR DARI MANAJEMEN PERUSAHAAN

Apabila pemegang saham merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan namun tidak lagi bisa bekerjasama dengan pemegang saham atau direktur dari suatu perusahaan, maka mundur dari manajemen perusahaan (masih menjadi pemegang saham) merupakan alternatif lain yang dapat diambil. Mengingat apabila suatu perusahaan yang bagus dan memiliki dividen setiap tahunnya. Maka hal ini tidak akan membuat anda kehilangan hak atas dividen yang diterima setiap tahunnya.

3. JUAL SAHAM

Apabila terdapat seseorang pemegang saham yang berencana untuk pecah kongsi atau keluar dan tidak lagi menjadi bagian dari PT tersebut, maka tindakan menjual saham kepada pihak lain merupakan langkah yang tepat. Untuk menilai suatu saham maka diperlukan jasa appraisal untuk mengetahui nilai saham tersebut.

 

Dengan demikian, setiap perselisihan bisnis memiliki exit way yang berbeda-beda tergantung gaya daripada pebisnis itu sendiri, Anda dapat menghubungi konsultan hukum yang anda percayai untuk memastikan proses hukum yang sedang anda jalani telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Best Regards,

Marudut Pakpahan, S.H. (Staff)

marudut.kan@tax-legal.id / +62 812 8304 7949

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/