Main Logo

Update

Pekerja Lain Ikut Berpartisipasi Mogok Kerja Di Perusahaan Yang Berbeda_1

20 May 2022

Pekerja Lain Ikut Berpartisipasi Mogok Kerja Di Perusahaan Yang Berbeda

Pertanyaan:

Bagaimana konsekuensi hukum apabila ada pekerja dari perusahaan lain yang ikut berpartisipasi dan bergabung dengan serikat pekerja di perusahaan yang berbeda dalam rangka melakukan mogok kerja demi aksi solidaritas sesama pekerja?

 

Jawaban:

Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan demikian, kebebasan untuk melakukan demonstrasi sebagai bentuk dari pelaksanaan hak asasi manusia, hak untuk berpendapat. Selain itu, setiap orang juga berhak menyatakan pendapat yang dilakukan di muka umum, sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satu kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum harus menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut.

 

Apabila terdapat pekerja dari perusahaan lain yang ikut berpartisipasi dalam aksi mogok kerja di perusahaan tempat temannya bekerja, maka hal tersebut telah menyalahi aturan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) atau Peraturan Perusahaan (“PP”) dari suatu perusahaan karena PKB/PP itu sendiri hanya melibatkan dan mengatur hubungan hukum antara pekerja dengan pengusaha di perusahaan tersebut. Oleh karena pada dasarnya mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan, maka pekerja lain yang bukan merupakan pihak di dalam PKB tidak mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam aksi mogok kerja tersebut serta merupakan tindakan yang menyalahi aturan hukum yang berlaku.

 

Best Regards,

Marudut Pakpahan, S.H. (Staff)

marudut.kan@tax-legal.id / +62 812 8304 7949

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/