05 Jul 2019
Pembaharuan Sistem dan Penegakan Hukum Perizinan Online Single Submission (OSS)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) gencar mensosialisasikan rencana implementasi sistem Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 dan sosialisasi penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan diri pada OSS. Seperti kita ketahui, Pemerintah melalui OSS melakukan berbagai pengembangan dan perbaikan sistem dalam rangka mendukung percepatan dan kemudahan berusaha serta perizinan investasi sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018, salah satunya dengan pemberlakuan sistem OSS terbaru yaitu Versi 1.1 pada bulan Agustus mendatang.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Husen Maulana pada Sosialisasi/Public Hearing OSS Versi 1.1 (2/7/2019) menjelaskan, sistem OSS terbaru ini (Versi 1.1), kini masih dalam tahap pengembangan yang rencananya akan resmi dirilis ke publik di bulan Agustus mendatang. Beberapa fitur baru dalam sistem OSS Versi 1.1 antara lain adalah Izin Usaha Merger, Izin Kantor Perwakilan KPPA, Izin Lokasi Perairan, Pencabutan Non Likuidasi, Izin Kantor Cabang dan LKPM.
Pada Sistem OSS versi terbaru ini juga mewajibkan perusahaan untuk merubah dan/atau menyesuaikan Jenis Usaha Perusahaan yang tertuang pada Pasal 3 Akta Perusahaan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017. Dengan penyesuaian Jenis Usaha/Maksud dan Tujuan Perusahaan akan lebih memudahkan Perusahaan untuk memperoleh izin-izin apa saja yang wajib dimiliki dengan berdasarkan dengan Jenis Usaha/Kegiatan Usaha perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan yang mendaftarkan diri pada OSS akan lebih memudahkan Perusahaan tersebut dalam memenuhi kebutuhan legalitasnya dalam berbisnis.
Dengan adanya sistem OSS terbaru ini, Pemerintah berharap tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan berkedudukan hukum di Indonesia yang tidak memiliki izin-izin sesuai dengan KBLI yang tercantum di dalam Akta Perusahaan tersebut, Karena sanksi pembekuan izin yang dimiliki perusahaan tersebut akan diterapkan maksimal oleh Pemerintah jika perusahaan-perusahaan tersebut masih tidak mematuhinya.
Best Regards,
Louis Iskandar, S.H. (Staff)
louis.kan@tax-legal.id / +62 822 4025 6110
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Annual Year End Dinner 2023 @Satoo Shangri-La Hotel
29 Dec 2023
-
Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya
07 Dec 2022
-
Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU
07 Oct 2022
-
Pekerja Lain Ikut Berpartisipasi Mogok Kerja Di Perusahaan Yang Berbeda
20 May 2022
-
Kewajiban Saksi Di Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dan Perdata
28 Apr 2022
-
Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)
22 Apr 2022
-
Pecah Kongsi Dalam Sengketa Bisnis
06 Apr 2022
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022