Main Logo

Update

Pengaturan Hukum Terkait Pinjam Meminjam Secara Online Atau  P2P Lending_1

19 Jul 2019

Pengaturan Hukum Terkait Pinjam Meminjam Secara Online Atau P2P Lending

          Tingginya kebutuhan masyarakat dalam hal finansial membuat teknologi finansial (sering disingkat dengan Fintech) semakin bertumbuh pesat. Masalah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan semakin mendesak sehingga dibutuhkan alternatif sumber-sumber pembiayaan. Proses yang rumit dan lama menjadi alasan masyarakat memilih meminjam secara online daripada secara tradisional yang selama ini masih didominasi oleh perbankan.  Salah satu yang paling diminati saat ini adalah Peer to Peer Lending atau sering disingkat dengan P2P Lending. Dengan demikian berdampak banyak berdirinya perusahaan P2P Lending di Indonesia, sebut saja Kredivo, Danamas, Koinworks dan lain sebagainya yang menarik minat investor untuk menanamkan modal di sektor ini.

          Pengertian P2P Lending sendiri adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam menggunakan sistem internet. Sederhananya P2P Lending adalah wadah bertemunya Pemberi pinjaman dan Penerima pinjaman yang dilakukan secara online.

          Saat ini pendirian suatu layanan P2P Lending di Indonesia terbilang tidaklah mudah, meskipun di setiap sosialisasi dari OJK mereka menerapkan prinsip light touch regulation dan safe harbour policy yang artinya pemerintah tidak ikut campur dan mencoba meregulasi segala hal, namun sampai dengan artikel ini diterbitkan dari banyaknya perusahaan P2P Lending yang terdaftar baru kira-kira 113 perusahaan P2P Lending yang mendapatkan izin.

          Dalam mendirikan suatu layanan P2P Lending terdapat  beberapa hal lain yang harus diltaati oleh penyelenggara seperti Kepemilikan saham asing maksimal 85 %, Modal minimal Rp 2,5 miliar, Batas maksimal pinjaman dan bunga, dan Keharusan pembuatan escrow account yang membatasi pihak penyelenggara P2P Lending tidak dapat menggunakan dana pinjaman yang mengalir dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman, dan sebaliknya. Mereka hanya boleh menerima komisi dari setiap transaksi pinjaman yang terjadi di platform mereka.

          Dari semua peraturan yang diterbitkan oleh OJK ada hal-hal pokok yang harus dipenuhi diantaranya haruslah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan juga terdaftar di asosiasi Fintech resmi yang sudah diakui oleh OJK yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan yang penting adalah batasan hukum yang disediakan oleh Undang-Undang bagi penyelenggara, dan perizinan apa saja yang harus dimiliki oleh penyelenggara, sehingga penting bagi para pelaku bisnis di bidang P2P Lending untuk mematuhi segala persyaratan yang diwajibkan agar izin yang harus dimiliki akan sepenuhnya didapatkan.

 

Best Regards,

Yohanna I.U. Sihombing, S.H. (Staff)

yohanna.kan@tax-legal.id / +62 878 7661 7462

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/