Main Logo

Update

Peninjauan Kembali Dalam Pengadilan Pajak_1

02 Aug 2019

Peninjauan Kembali Dalam Pengadilan Pajak

            Peninjauan Kembali atau sering disebut dengan PK, adalah upaya hukum lain yang disediakan oleh Undang-undang bagi seseorang untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum, sama halnya untuk para Pemohon Banding dalam Pengadilan Pajak mempunyai hak yang sama untuk mengajukan Permohonan Banding atas penetapan kurang bayar dari Dirjen Bea Cukai. Di dalam Undang-undang pengadilan pajak sendiri pengaturan mengenai PK ini hampir sama dengan ketentuannya yang ada pada Pengadilan Umum. Yang menjadi pembeda adalah jangka waktu permohonannya.

            Pada pengadilan umum jangka waktu yang disediakan oleh Undang-undang adalah 180 hari untuk mengajukan PK, namun pada putusan banding di Pengadilan Pajak jangka waktu yang disediakan oleh Undang-undang khusus untuk putusan Pengadilan Pajak yang memutuskan perkara Pemohon Banding terkait ekspor dan impor tidak mengatur secara rinci berapa lama jangka waktu yang disediakan oleh Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

            Meskipun demikian, jika dicermati di dalam Undang-undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 7 tahun 2018 tentang Tata Cara  Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak diatur dengan berapa lama dan tata caranya, namun karena di Pengadilan Pajak juga memutuskan perkara banding tentang Kepabeanan, maka sangat disayangkan jika Undang-undang no. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan tidak mengatur tentang jangka waktu PK tersebut.

            Pada dasarnya bersengketa di pengadilan pajak khusus untuk kepabeanan diwajibkan memenuhi persyaratan dan mengikuti alur yang berbeda dari pengadilan umum, salah satunya adalah adanya Pacta Integritas yang menjadi faktor penting yang harus dipenuhi oleh pemohon yang jika tidak dipenuhi akan membuat permohonan tersebut cacat hukum .

            Proses Peninjauan Kembali terbilang lama yaitu 1 bulan sampai dengan 6 bulan  serta banyaknya dokumen yang disiapkan menjadi hal yang harus diperhatikan, selain itu permohonan yang hanya boleh 1 (satu) kali untuk setiap putusan juga menjadi hal yang harus diperhatikan, mengingat ini adalah upaya hukum terakhir. Meskipun PK ini tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, namun, jika Permohonan PK dikabulkan, maka semua Pembayaran yang sudah dilakukan Pemohon banding pada saat mengajukan keberatan dapat  dimintakan restitusi melalui mekanisme yang disediakan oleh Undang-undang.

            Dari beberapa informasi di atas sebaiknya, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor harus sangat berhati-hati saat menentukan pilihan terhadap perusahaan-perusahaan Forwarder (Perusahaan Agen Ekspor Impor) dan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) karena kesalahan yang ditimbulkan dapat menjadi beban yang dipikul oleh perusahaan itu sendiri, dan tidak ada salahnya, saat penentuan penunjukan Forwarder dan PPJK sebisa mungkin meminta pendapat dari konsultan hukum anda, supaya dapat mengukur risiko yang akan timbul, karena konsultan hukum andalah nantinya yang akan mewakili anda di Pengadilan Pajak untuk bertindak sebagai Pemohon Banding dalam sengketa kepabeanan.

 

Best Regards,

Yohanna I.U. Sihombing, S.H. (Staff)

yohanna.kan@tax-legal.id / +62 878 7661 7462

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/