13 Jul 2018
Penurunan Tarif PPh Final untuk UMKM
Pada tanggal 22 Juni lalu, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang mengganti PP Nomor 46 tahun 2013, tarif PPh Final bagi Wajib Pajak yang penghasilan usahanya tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Penurunan tarif ini untuk mendekati sebagian besar pelaku UMKM yang merasa terbebani dengan tarif 1% dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.
Dalam peraturan yang terbaru di atas, terdapat batasan waktu bagi Wajib Pajak untuk menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% yakni 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan koperasi, CV, dan firma, serta 3 tahun bagi Wajib Pajak Perseroan Terbatas (PT). Batasan waktu ini dimaksudkan agar Wajib Pajak beralih ke sistem pembukuan yang dapat memberikan keuntungan antara lain berupa kemudahan akses permodalan dari perbankan.
Best Regards,
Agung Tjahjady SH, CLA, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Registered Tax Consultant, Advocate
+62 816 825 348
BVD Oriana User
Read Other Updates
-
Investor Asing Yang Ingin Mengurus ITAS, Tidak Perlu Datang Lagi Ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
03 Sep 2019
-
Bolehkah Kepemilikan Cross Holding / Saham Silang Dalam Perseroan ?
30 Aug 2019
-
Easy To Manage Stay Permit For Foreign Investor
23 Aug 2019
-
Kewajiban Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Online Single Submission (OSS) Versi 1.1
16 Aug 2019
-
Penggabungan atas Putusan Pidana Pokok dan Pidana Tambahan dalam Pidana Perpajakan
09 Aug 2019
-
Peninjauan Kembali Dalam Pengadilan Pajak
02 Aug 2019
-
Tujuan Pemerintah Dalam Peningkatan Kemudahan Berusaha Di Daerah
29 Jul 2019
-
Pengaturan Hukum Terkait Pinjam Meminjam Secara Online Atau P2P Lending
19 Jul 2019