30 Oct 2018
Perbaharui Perijinan Perusahaan Anda Jika Tidak Ingin Dibekukan
Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan Berlakunya Online Single Submission (OSS), semua jenis usaha harus didaftarkan ke sistem tersebut, baik usaha yang akan didirikan atau usaha yang sudah ada, baik dalam bentuk Perseroan, Persekutuan, Firma dan usaha bentuk lainnya.
Keinginan para pengusaha untuk mendaftarkan usahanya ke sistem OSS ini masih terkendala dengan berbagai hal, baik yang bersifat teknis ataupun pelayanan informasi yang simpang siur karena dari pihak BKPM sendiri sebagai pihak yang mendapatkan pendelegasian kewenangan perijinan masih kurang informatif terkait hal tersebut.
Kendala yang lebih besar adalah adanya perbedaan jenis usaha atau yang lazim di Akta dinamakan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha antara sistem yang ada di Administrasi Hukum Umum (AHU) dan OSS berbeda Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nya, di sistem AHU masih menggunakan KBLI 2015 adapun sistem OSS sudah menggunakan KBLI 2017, dengan demikian tidak terbacanya Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha di sistem OSS saat mengurus Ijin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lain sebagainya, yang jika para Pengusaha tidak segera menindaklanjuti dengan merubah Aktanya, maka ijin dari usahanya khususnya PT nya akan dibekukan.
Best Regards,
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A.
+62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Jenis Perizinan/Bidang Usaha Yang Tidak Dapat Disatukan Dengan Bidang Usaha Yang Lain (Single Purpose)
01 Mar 2019
-
Logo Perusahaan, Hak Cipta atau Hak Merek?!
22 Feb 2019
-
TP Doc Series:
06 Feb 2019
-
Polemik yang Belum Usai dari Lahirnya PMK 229/2017
31 Dec 2018
-
Kebijakan Perluasan Tax Holiday dan Pemberlakuan Mini Tax Holiday
10 Dec 2018
-
Paket Kebijakan Ekonomi XVI terhadap Investasi di Indonesia
29 Nov 2018
-
AT Thank You
01 Nov 2018
-
Perbaharui Perijinan Perusahaan Anda Jika Tidak Ingin Dibekukan
30 Oct 2018