27 Apr 2016
Perbedaan antara Kepailitan dengan PKPU
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh KURATOR di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Sedangkan, PKPU sendiri tidak diberikan definisi oleh UU Kepailitan. Akan tetapi, dari rumusan pengaturan mengenai PKPU adalah upaya tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur yang dilakukan oleh PENGURUS agar debitur tidak perlu diPailitkan.
Berdasarkan pengertian tentang kepailitan dan PKPU di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.
Beberapa perbedaan lain antara kepailitan dan PKPU dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Perbedaan |
Kepailitan |
PKPU |
Upaya hukum |
Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan kasasi dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. |
Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. |
Yang melakukan pengurusan harta debitur |
Kurator |
Pengurus |
Kewenangan debitur |
Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. |
Dalam PKPU, debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus. |
Jangka waktu penyelesaian |
Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan. |
Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan. |
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
TP Docs Series:
26 Mar 2018
-
CFC Rules in Indonesia
01 Mar 2018
-
Tax Amnesty: Pengisian dan Pelaporan Penempatan Harta Tambahan
27 Feb 2018
-
Ke Bank Indonesia atau ke Otoritas Jasa Keuangan-kah Pendaftaran Perusahaan Fintech yang Kudirikan
26 Feb 2018
-
Menanti Ijin E-money Perusahaanku
15 Feb 2018
-
Automatic Exchange of Financial Account Information Singapore - Indonesia
18 Jan 2018
-
Things You Need To Know Before Establishing E-Commerce Company In Indonesia
03 Jan 2018
-
What Are The Important Issues For Setting Up A Peer To Peer Lending Company In Indonesia?
19 Dec 2017