Main Logo

Update

Perbedaan antara Kepailitan dengan PKPU_1

27 Apr 2016

Perbedaan antara Kepailitan dengan PKPU

          Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh KURATOR di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

          Sedangkan, PKPU sendiri tidak diberikan definisi oleh UU Kepailitan. Akan tetapi, dari rumusan pengaturan mengenai PKPU adalah upaya tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur yang dilakukan oleh PENGURUS agar debitur tidak perlu diPailitkan.

          Berdasarkan pengertian tentang kepailitan dan PKPU di atas, dapat kita simpulkan bahwa dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan, sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.

Beberapa perbedaan lain antara kepailitan dan PKPU dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Perbedaan

Kepailitan

PKPU

Upaya hukum

Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan kasasi dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.

Yang melakukan pengurusan harta debitur

Kurator

Pengurus

Kewenangan debitur

Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.

Dalam PKPU, debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya selama mendapatkan persetujuan dari pengurus.

Jangka waktu penyelesaian

Dalam kepailitan, setelah diputuskannya pailit oleh Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan.

Dalam PKPU, PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan.

 

KAN & Co Counsellor at Law

Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)

agungtjahjady@tax-legal.id

Nur Hakim, SH, MH (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id

icon facebook.jpg    icon linkdin.jpg   

https://tax-legal.id/