04 May 2016
Perjanjian / Kontrak dalam Bahasa yang Sederhana
Penggunaan gerakan ‘Simple English’ di negara-negara maju khususnya di Eropa semakin meningkat. ‘Simple English’ ini dalam perkembangannya disebut juga sebagai ‘Modern English’.
Kontrak yang terdapat saat ini kebanyakan masih menggunakan gaya bahasa yang dibuat oleh Lawyer di Eropa pada zaman dahulu. Pada saat itu, Lawyer dibayar fee nya dari jumlah kata yang dipakai. Oleh karena itu, banyak sekali kata-kata dalam kontrak yang dapat dikategorikan tidak perlu dan tidak jelas telah sengaja dibuat.
Cara menyusun kontrak dengan model lama masih berlangsung hingga saat ini. Kontrak antar negara juga masih banyak menggunakan bahasa yang kuno antara lain tax treaties (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda).
Penulis merasa perlunya bahasa ‘modern’ yang sederhana dan tidak berbelit-belit pengertiannya, untuk digunakan dalam suatu kontrak. Bila perlu kita bisa menggunakan bahasa daerah yang dianggap sudah bisa diterima secara nasional.
Marilah bersama-sama melakukan revolusi mental di dalam hukum perjanjian / kontrak dengan memakai bahasa yang mudah dimengerti.
Salam,
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP
Advocate
Read Other Updates
-
Hak Guna Bangunan (HGB) Dapat Dimiliki Commanditaire Vennootschap (CV) ?!
12 Jul 2019
-
Pembaharuan Sistem dan Penegakan Hukum Perizinan Online Single Submission (OSS)
05 Jul 2019
-
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi melalui Pelayanan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik
01 Jul 2019
-
HALAL BIHALAL 2019 @Satoo Shangri-La Hotel
28 Jun 2019
-
Perjanjian Perkawinan Setelah Terbitnya Putusan MK
21 Jun 2019
-
Turut Serta / Deelneming dalam Tindak Pidana Perpajakan
28 May 2019
-
Kontrak Sebagai Perlindungan Dalam Bertransaksi
28 Mar 2019
-
Kepemilikan KTP-el untuk Warga Negara Asing
11 Mar 2019