Main Logo

Update

Perjanjian / Kontrak dalam Bahasa yang Sederhana_1

04 May 2016

Perjanjian / Kontrak dalam Bahasa yang Sederhana

Penggunaan gerakan ‘Simple English’ di negara-negara maju khususnya di Eropa semakin meningkat. ‘Simple English’ ini dalam perkembangannya disebut juga sebagai ‘Modern English’.

Kontrak yang terdapat saat ini kebanyakan masih menggunakan gaya bahasa yang dibuat oleh Lawyer di Eropa pada zaman dahulu. Pada saat itu, Lawyer dibayar fee nya dari jumlah kata yang dipakai. Oleh karena itu, banyak sekali kata-kata dalam kontrak yang dapat dikategorikan tidak perlu dan tidak jelas telah sengaja dibuat.

Cara menyusun kontrak dengan model lama masih berlangsung hingga saat ini. Kontrak antar negara juga masih banyak menggunakan bahasa yang kuno antara lain tax treaties (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda).

Penulis merasa perlunya bahasa ‘modern’ yang sederhana dan tidak berbelit-belit pengertiannya, untuk digunakan dalam suatu kontrak. Bila perlu kita bisa menggunakan bahasa daerah yang dianggap sudah bisa diterima secara nasional.

Marilah bersama-sama melakukan revolusi mental di dalam hukum perjanjian / kontrak dengan memakai bahasa yang mudah dimengerti.

Salam,

Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP

Advocate

icon facebook.jpg    icon linkdin.jpg   

https://tax-legal.id/