Main Logo

Update

Problems of Merger and Expansion of Business (M&A) by book value for Taxation_1

22 Feb 2016

Problems of Merger and Expansion of Business (M&A) by book value for Taxation

As we know, generally Merger (both Merger and Consolidation) and the Expansion of Business hereinafter 'M & A' (for International Terminology) is done for the purposes, such as:

1. Efficiency, both for business and taxation

2. Control

3. Acquiring of Assets

4. Acquiring of Licensing

5. Market Control

6. Backdoor Listing in Capital Markets

            M&A using the book value for tax purposes, in practice would face many crucial issues in accounting, tax and legal.

            Some problems are raised during the process of M&A and its solutions based on my experiences in assisting clients for tax purposes are as follows:

I. Effective Date of M&A

            Per Indonesia Accounting Standard (SAK no. 22 revision in 2015) recognizes the effective date is the date when control over the assets and operations of a Company being acquired, is effectively transferred to the acquirer and the date when application of the purchase method starts.

            Meanwhile, according to the Company Law Article 21 paragraph 1 and 3, M&A is considered effective as of the date of approval of Amendment to the Articles Of Association by the Minister of Law and Human Rights, as referred to Article 21 paragraph 1 or sufficiently notified to the Minister in the event of changes in the Article of Association other than those referred to in Article 21 paragraph 2 of Company Law.

How about the Tax Regulation regarding the difference in effective date of M&A?

            Tax payer can use book value (have to obtain the approval first) in the transfer of property, in the context of M&A (Per Minister of Finance No.43/PMK 03/2008 and its implementation instructions, through Circular Letter SE 29/PJ/2015 and Per DGT No.PER-28/PJ/2008) does not explicitly explain what the meaning of 'effective date of M&A'.

      1. In practice, it created the tough debating between Public Accountants, Tax Consultants, and Lawyers regarding the effective date of the M&A that should be recognized.

      2. This matters leads to differences in the recognition of the effective date in M&A in business practice.

            Public Accountants only recognized the effective date of M&A upon the date to be decided at the Extraordinary General Share Holder Meeting (GSHM), while Lawyers recognized the date of approval of the M&A after getting the approval on the Articles Of Association by the Minister of Law and Human Rights (MOLHR).

            This resulted uncertainty in the effective date of the M&A, which should be decided by the companies. Ideally, the effective date should be the same between legal and accounting recognition. But this will create uncertainty, since the ‘fixed’ effective date cannot be determined earlier during the Extraordinary GSHM.

In my opinion the effective date for fiscal can follow the accounting recognition.

My opinion is based on:

  1. The management and shareholders have to determine the effective date of M&A since it will effect to their operational and administration prior to and immediately after the M&A. The existing company does not have to stop the business operational before obtaining the approval from MOLHR.
  2. Preparations need to be done before the effective date of the merger, for example in terms of administration such as obtaining of tax invoice number, issuing a commercial invoice for existing company, the recording process of the transfer of assets, liabilities, capital, etc.

            In the case of the companies will use the effective date based on approval from MOLHR strictly, they should be able to predict when the Minister will approve the Articles Of Association relating to the M&A, considering that the current legal process M&A in the Ministry now are already have been done with the online system.

II.Purchase vs Pooling of Interest Method

            The IAS No. SAK 22/2015 revision using the ‘purchase’ method while the taxation may using the book value (pooling of interest) with approval.

This different recognition will create different figures at Financial Statements for fiscal and commercial, so it should be reconciled every year to support the explanation on Fiscal Financial Statement for taxation purposes.

            So based on the above, it would be more making sense if the recognition of effective date for fiscal purposes based following the accounting recognition instead of legal one. It is more practicable!

-----+++-----

Permasalahan Merger dan Pemekaran Usaha dengan Nilai Buku untuk Perpajakan

Sebagaimana kita ketahui, pada umumnya Merger (baik Penggabungan maupun Peleburan / Konsolidasi)  dan Pemekaran Usaha (selanjutnya disebut ‘M & P’)  dilakukan dengan tujuan antara lain :

  1. Efisiensi, baik untuk usaha maupun perpajakan
  2. Pengendalian
  3. Penguasaan Harta / Aset
  4. Penguasaan Perijinan
  5. Penguasaan Pasar
  6. Backdoor Listing di Pasar Modal

            M & P dengan nilai buku untuk kepentingan perpajakan dalam prakteknya menghadapi berbagai permasalahan yang krusial baik secara akuntansi, pajak maupun hukumnya itu sendiri.

            Adapun beberapa permasalahan selama proses M & P dan solusinya berdasarkan pengalaman dalam membantu klien-klien untuk kepentingan perpajakan sebagai berikut :

I. Tanggal Efektif M & P

            Secara akuntansi (Penyesuaian SAK 22 Tahun 2015) mengakui tanggal efektif (secara substansinya) adalah tanggal saat kendali atas asset dan operasi suatu perusahaan yang diakuisisi, secara efektif dialihkan kepada perusahaan pengakuisisi dan tanggal pada saat penerapan metode pembelian dimulai.

            Sedangkan menurut UU PT Pasal 21 ayat 1 dan 3, M & P dianggap mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum & HAM sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 atau cukup diberitahukan kepada Menteri apabila terjadi perubahan anggaran dasar selain yang dimaksud pada pasal 21 ayat 2 UU PT tersebut.

Bagaimana peraturan perpajakan tentang perbedaan tanggal efektif M & P ini ?

            Peraturan perpajakan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka  M & P (Per MenKeu No. 43/PMK 03/ 2008 dan petunjuk pelaksanaannya, SE DJP no SE 29/PJ/2015 serta Per DJP no PER–28/PJ/ 2008) tidak menjelaskan secara eksplisit apa pengertian ‘tanggal efektif M & P’.

            Di dalam praktek seringkali terjadi perdebatan sengit antara Akuntan Publik, Konsultan Pajak, dan Lawyer tentang tanggal efektif M & P yang harus diakui.

            Hal ini mengakibatkan adanya pengakuan tanggal efektif M & P yang berbeda yaitu :

  1. Akuntan Publik mengakui tanggal efektif M & P sesuai tanggal yang diputuskan pada RUPS, sedangkan Lawyer mengakui tanggal persetujuan M & P di anggaran dasar oleh Menteri Hukum & HAM.
  2. Akuntan Publik mengakui tanggal efektif M & P sesuai tanggal yang diputuskan pada saat RUPS Luar Biasa dimana kliennya karena bingung, memutuskan tanggal efektif M & P pada saat tanggal persetujuan oleh Menteri Hukum & HAM.

            Hal ini mengakibatkan ketidakpastian mengenai tanggal efektif M & P. Mana yang harus diputuskan oleh perusahaan. Idealnya tanggal efektif tersebut dapat mengikuti tanggal yang ditentukan secara hukum yaitu tanggal persetujuan Menteri. Namun hal ini menimbulkan ketidakpastian, karena tanggal efektifnya tidak dapat ditentukan lebih awal pada saat RUPS Luar Biasa.

Karena tidak ada definisi yang jelas mengenai tanggal efektif M & P secara perpajakan, maka menurut penulis, Konsultan Pajak dan kliennya dapat mengakui tanggal tersebut adalah sesuai dengan substansinya yaitu sesuai keputusan pada saat RUPS Luar Biasa. Apabila dikehendaki, tanggal efektif tersebut dapat ditentukan dengan membuat keputusan pada RUPS Luar Biasa yang menetapkan M & P dapat dilakukan paling lambat di tanggal tertentu.

Pertimbangan penulis adalah sebagai berikut :

  1. Manajemen dan share holder perlu menentukan sendiri tanggal efektif M & P agar secara  operasional dan administrasi perusahaan menjelang dan segera setelah M & P, tidak harus berhenti dahulu sebelum disetujui oleh Menteri Hukum & HAM
  2. Persiapan perlu dilakukan jauh sebelum tanggal efektif merger, misalnya dalam hal administrasi (memperoleh nomor faktur pajak, menerbitkan faktur komersial untuk existing company, proses pencatatan pengalihan harta, hutang , modal dan lain-lain).

            Perusahaan yang akan melakukan M & P dapat memutuskan tanggal efektifnya mengikuti tanggal persetujuan Menteri, asalkan sebelumnya dapat memperkirakan kapan Menteri akan menyetujui anggaran dasar berkaitan dengan M & P, mengingat saat ini proses hukum M & P di kementerian sudah dilakukan dengan sistem online.

II. Perbedaan metode Akuntansi dan Perpajakan

            Sebagaimana telah diketahui, Penyesuaian SAK No 22 Tahun 2015 memakai metode ‘Purchase’ sedangkan perpajakan memakai metode nilai buku.

Akibat perbedaan ini, nantinya setelah M & P dilakukan existing company perlu menyiapkan rekonsiliasi antara pembukuan komersial dan laporan keuangan fiskal.

Rekonsiliasi ini perlu disiapkan secara berkala paling tidak setahun sekali untuk kepentingan perpajakan, karena apa yang dicatat di pembukuan berbeda angka-angkanya dibandingkan Laporan Keuangan yang digunakan sebagai lampiran SPT PPh badan.

            Sebetulnya  terdapat potensi perbedaan-perbedaan lain, antara lain perusahaan yang melakukan revaluasi harta, akan menemukan perbedaan pengakuan kapitalisasi selisih nilai lebih hasil revaluasi menjadi modal saham antara peraturan perpajakan dengan SAK sehingga mengakibatkan proses kapitalisasi tersebut tidak terakomodir di pembukuan.

Salam,          

Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP

Konsultan pajak, Advocate, CPA

agungtjahjady[at]tax-legal.id

https://tax-legal.id