Main Logo

Update

Prosedur Hukum Setelah Pengampunan Pajak / Tax Amnesty_1

06 Oct 2016

Prosedur Hukum Setelah Pengampunan Pajak / Tax Amnesty

                Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty / TA) di Indonesia dianggap paling berhasil di dunia dimana telah menghasilkan nilai sebesar lebih dari IDR 97 triliun per 5 Oktober 2016. Selamat kepada Pemerintah dan Wajib Pajak yang telah mengikuti program ini atas rekor dunia yang telah dicapai tersebut.

                Di balik semua itu, ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Peserta TA telah diarahkan untuk mengungkapkan harta bersih (harta dikurangi hutang) secara substansi (apa adanya / sesuai kebenarannya). Di dalam pengakuan Surat Pernyataan Harta (SPH) terdapat beberapa transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan bentuk hukumnya (formnya).

                Salah satu pengakuan yang diakui di SPH adalah pengakuan nominee, yaitu mengakui harta baik berupa kas dan non kas (antara lain saham, property, dll) dimana secara hukum diakui tertera sebagai milik seseorang (terutama dalam hal saham & property) namun orang tersebut mengakui bahwa saham / properti tersebut milik orang lain. Pengakuan sebagai nominee pemegang saham melanggar UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Sedangkan pengakuan sebagai nominee pemilik property juga tidak diakui di UU dan Peraturan Agraria. UU dan Peraturan Agraria hanya mengakui pemilik yang namanya tertera di sertifikat.

Untuk menyelaraskan pengakuan harta di SPH dengan dokumen pendukung maka perlu mendapatkan dokumen legal kepemilikan secara hukum. Walaupun menurut UU Pengampunan Pajak tidak mengharuskan, kami menyarankan agar menyelaraskan pengakuan secara perpajakan dengan hukumnya.

Diperlukan pengetahuan khusus bagi Lawyer dan Notaris / PPAT agar pengalihan secara hukum selaras dengan UU TA yang berlaku dan sesuai dengan pengakuan di SPH.

 

Best Regards,
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP
Registered Tax Consultant, Advocate

icon facebook.jpg  icon linkdin.jpg 

Related Link: