Main Logo

Update

Regulasi Terbaru: Kewajiban Menunjuk Perwakilan Dagang bagi E-Commerce Luar Negeri di Indonesia_1

13 Dec 2019

Regulasi Terbaru: Kewajiban Menunjuk Perwakilan Dagang bagi E-Commerce Luar Negeri di Indonesia

          Akhirnya Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai pelaksanaan perdagangan secara elektronik atau lebih sering disebut dengan E-Commerce yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PP ini merupakan perwujudan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana jika kita lihat dalam UU tersebut pengaturan mengenai e-commerce terbilang sangat minim.

          Yang menarik dari PP ini adalah mengatur ketentuan tentang kewajiban khusus untuk e-commerce luar negeri yang melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia untuk menunjuk perwakilan dagang yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha. Artinya, e-commerce asal luar negeri wajib untuk memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (Pasal 7). Kewajiban ini termasuk baru, karena jika kita lihat dalam UU Perdagangan sebelumnya hanya mengatur mengenai kewajiban untuk melengkapi data informasi dari Pelaku Usaha e-commerce dan sanksi yang didapat jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan (Pasal 65 UU No 7 Tahun 2014).  

          Selain itu, kewajiban lain para Pelaku Usaha yang disyaratkan dalam PP ini adalah memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan, menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE salah satunya wajib memiliki Izin Usaha yang didapatkan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

          Dari pemaparan di atas masih terlihat beberapa hal yang harus diperhatikan seperti penunjukan perwakilan dagang yang belum diatur secara jelas di dalam PP ini, dimana sampai saat ini penetapan BUT hanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap. Mendapatkan Izin Usaha yang dikeluarkan oleh OSS juga harus diperhatikan karena banyaknya informasi terkait yang harus diisi di dalam sistem tersebut.

          Oleh sebab itu penting bagi perusahaan yang ingin mendirikan dan menjalankan usaha e-commerce di Indonesia untuk melibatkan pihak lain, seperti Konsultan Hukum khususnya untuk mendapatkan Izin Usaha dari OSS serta melakukan pelaporan berkala yang ditujukan kepada BPSK.

 

Best Regards,

Yohanna I.U. Sihombing, S.H. (Staff)

yohanna.kan@tax-legal.id / +62 878 7661 7462

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/