Main Logo

Update

Simalakama Likuidasi Perusahaan_1

25 Apr 2016

Simalakama Likuidasi Perusahaan

          Apakah perusahaan anda mengalami keuntungan yang signifikan? Atau mungkin sebaliknya mengalami kerugian yang juga signifikan? Jika jawabannya rugi, apa yang harus anda lakukan?

          Keresahan para pemilik usaha baik usaha yang skala nasional maupun internasional akhir-akhir ini berpengaruh terhadap pergerakan perekonomian di negara tercinta Indonesia. Bagi pengusaha mungkin keadaan ini menjadi buah simalakama, disatu sisi ada keinginan bertahan dengan usaha yang dimiliki, di sisi yang lain mereka harus menutupi semua biaya operasional yang sangat tinggi akibat sebagian bisnis mereka terhenti.

          Keresahan para pemilik perusahaan ini jika terjadi di Indonesia dapat diselesaikan dengan penyelesaian melalui pengadilan (formal) atau penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan (informal).

          Sebagian besar perusahaan di Indonesia memilih penyelesaian informal. Dalam resolusi informal, perusahaan dapat merestrukturisasi harta atau kewajibannya tanpa harus mengikuti hukum kepailitan. Sebagai contoh, perusahaan dapat menjual beberapa hartanya untuk melunasi kewajiban-kewajibannya. Namun masalah utama pada penjualan harta adalah pasar yang tidak likuid. Perusahaan menghadapi kesulitan menjual harta pada harga yang layak.

          Mengapa? Karena pembeli potensial yang mau membeli dengan harga terbaik adalah perusahaan-perusahaan di industri yang sama. Jika perusahaan pesaing juga terkena dampak penurunan industri sehingga mereka juga dalam kesulitan likuiditas, maka harga jual harta bisa tertekan

          Contoh lain dalam restrukturisasi kewajiban, perusahaan mencoba untuk mencari investor baru atau melakukan debt to equity swap. Namun pilihan ini  menyebabkan pemberi utang berubah status menjadi pemilik perusahaan.

          Apakah likuidasi adalah jawaban?

Likuidasi perusahaan adalah suatu tindakan untuk membubarkan ,menutup atau menghentikan semua kegiatan dari suatu perusahaan dan membereskannya serta membagi-bagikan aktiva tersebut pada pihak kreditur dan pemegang saham.

          Likuidasi ini dapat terjadi terhadap perusahaan yang mengalami kerugian yang sangat besar jumlahnya dan tidak mampu untuk membayar segala kerugian tersebut. Sehingga perusahaan tersebut dengan terpaksa memberhentikan kegiatan dan kinerja perusahaannya agar tidak menimbulkan risiko-risiko yang mungkin saja dapat terjadi.

          Pada saat pengusaha memilih untuk likuidasi, maka pengusaha juga harus berfikir cepat agar beberapa penyelesaian kesulitan saat likuidasi perusahaan dapat di minimalisasi seperti contoh: penyelesaian perburuhan dan lain-lain.

KAN & Co Counsellor at Law

Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)

agungtjahjady@tax-legal.id

Nur Hakim, SH, MH (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id

icon facebook.jpg    icon linkdin.jpg   

https://tax-legal.id/