18 May 2016
“Tanahku Terblokir”
Fakta yang sering terjadi, bila terdapat gugatan, dari pihak yang berkepentingan, kantor pertanahan mencatatnya dalam buku tanah sebagai “Terblokir”
Menjadi pertanyaan, mengapa “catatan” selalu diimplementasi sebagai “blokir”? Bagaimana dengan jaminan kepastian hukum bagi pemenang hak tanggungan bila debitor menyalahgunakan hukum dengan mengajukan gugatan tanpa hak dan tanpa dasar kepada kreditor yang diberinya jaminan kebendaan?
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui peraturannya menjelaskan sebagai berikut:
- Bagi pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam buku tanah bahwa suatu hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun akan dijadikan obyek gugatan di Pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan yang bersangkutan.
- Catatan tersebut hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal pencatatan.
- Apabila hakim yang memeriksa perkara atas gugatan memerintahkan status quo hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, maka perintah tersebut dicatat dalam buku tanah.
- Catatan mengenai perintah status quo juga hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kecuali apabila diikuti dengan putusan sita jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekusinya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Pada praktiknya, Kantor Pertanahan seringkali tetap memblokir buku tanah meski telah melewati masa tempo 30 (tiga puluh) hari, tanpa putusan sela maupun putusan final dari hakim. Jika hal demikian terjadi, maka jangan ragu untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
Hak Guna Bangunan (HGB) Dapat Dimiliki Commanditaire Vennootschap (CV) ?!
12 Jul 2019
-
Pembaharuan Sistem dan Penegakan Hukum Perizinan Online Single Submission (OSS)
05 Jul 2019
-
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi melalui Pelayanan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik
01 Jul 2019
-
HALAL BIHALAL 2019 @Satoo Shangri-La Hotel
28 Jun 2019
-
Perjanjian Perkawinan Setelah Terbitnya Putusan MK
21 Jun 2019
-
Turut Serta / Deelneming dalam Tindak Pidana Perpajakan
28 May 2019
-
Kontrak Sebagai Perlindungan Dalam Bertransaksi
28 Mar 2019
-
Kepemilikan KTP-el untuk Warga Negara Asing
11 Mar 2019