Main Logo

Update

Tax Holiday pada Industri Telekomunikasi, Informasi dan Komunikasi_1

14 Mar 2016

Tax Holiday pada Industri Telekomunikasi, Informasi dan Komunikasi

Pengertian tax holiday sendiri adalah pengurangan atau penghilangan pajak penghasilan secara sementara atau lebih tepatnya, tax holiday merupakan fasilitas pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu bagi penanam modal baru di Indonesia.

Manfaat Tax Holiday

Tax holiday dilakukan untuk menarik minat dalam berinvestasi bagi para investor, baik untuk investor dalam maupun luar negeri.  Selain untuk menarik investasi, pemberian tax holiday juga bertujuan untuk menumbuhkan industri baru, transfer teknologi, mengurangi pengangguran dengan mengolah sumber daya alam dan pemerataan ekonomi. Namun, biasanya tax holiday ini memang lebih ditujukan untuk investor asing. Negara-negara tetangga seperti Cina, Vietnam, dan Thailand telah menerapkan tax holiday terhadap investasi yang masuk.

Bagaimana penerapan tax holiday pada industri telekomunikasi, informasi dan telekomunikasi di Indonesia?

Salah satu industri yang mendapat tax holiday dari pemerintah yaitu industri telekomunikasi, informasi dan telekomunikasi. Tax holiday diberikan pada perusahaan telekomunikasi karena melihat banyaknya impor ponsel ke Indonesia, tapi sampai sekarang tidak ada perusahaan bidang telekomunikasi yang berinvestasi di Indonesia. Kondisi tersebut membuat pemerintah memutuskan untuk memasukkan sektor ini menjadi salah satu penerima tax holiday untuk menarik minat perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi untuk berinvestasi di Indonesia.

Selain telepon genggam dan komponen, perusahaan yang memproduksi netbook pun dapat menikmati fasilitas tax holiday pada kategori industri telekomunikasi, informasi dan telekomunikasi termasuk juga peralatan yang bisa digunakan untuk internet. Impor atas industri telekomunikasi seperti telepon genggam memegang porsi 49%, disusul netbook 27% dan peralatan elektronik lain sebesar 24%. Tingginya porsi impor atas telepon genggam dan netbook, disebabkan tidak adanya pabrik dalam negeri yang memproduksi barang-barang tersebut, yang ada sekarang hanya pabrik elektronik.

Selama ini industri telekomunikasi mulai dari komponen, subkomponen, hingga sebagian  besar mendatangkan bahan bakunya dari luar negeri. Misalnya, sistem jaringan serat optik, tiang dan kabel bawah. Oleh karena itu, tax holiday diharapkan dapat mengalihkan porsi impor itu menjadi investasi di pasar dalam negeri.

Untuk industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, ketentuan dalam rencana investasi diturunkan menjadi paling sedikit sebesar Rp 500M. Untuk industri tersebut yang memiliki rencana investasi sebesar Rp 500M  s/d kurang dari Rp 1T mendapatkan pengurangan maksimum sebesar 50%. Untuk rencana investasi lebih dari Rp 1T, dapat diberikan pengurangan sebesar 100%.

Pemerintah memberikan tax holiday kepada industri telekomunikasi, salah satunya sebagai langkah untuk meredam volume impor telepon genggam.

Pemberian tax holiday pada sektor telekomunikasi itu dilakukan tanpa melihat rekam jejak perusahaan telekomunikasi asing yang sempat mendominasi perusahaan dalam negeri.  Pemberian tax holiday oleh pemerintah tanpa membedakan status perusahaan. Baik perusahaan asing atau perusahaan lokal, jika berinvestasi di Indonesia, semua berhak mendapat tax holiday. Namun, tax holiday tidak berlaku bagi perusahaan yang telah mendapat keringanan pajak (tax allowance).

Salam,

Agung Tjahjady SH, CPA, MM

agungtjahjady[at]tax-legal.id

Eddy Tan Hasan SH, SE, Ak., M.Ak., BKP, CA, CPA

eddytanh.att[at]tax-legal.id

Hendry S.Kom

hendry.att[at]tax-legal.id

https://tax-legal.id

Sumber :

  1. http://ampindo-blitar.ac.id/penerapan-tax-holiday-di-indonesia/
  2. http://www.kemenperin.go.id/artikel/848/Industri-Telko-Dapat-Tax-Holiday-Untuk-Meredam-Impor-Handphone
  3. http://www.kemenkeu.go.id/SP/kebijakan-tax-holiday