Main Logo

Update

Total Investasi Yang Wajib Diisi Pelaku Usaha Dalam Sistem OSS Versi 1.1_1

14 Nov 2019

Total Investasi Yang Wajib Diisi Pelaku Usaha Dalam Sistem OSS Versi 1.1

          Salah satu perbedaan mencolok antara OSS Versi 1.0 dengan OSS Versi 1.1 adalah Nilai Total Investasi, yaitu sesuai dengan pengumuman dari BKPM Nomor 21/PENGUMUMAN/A.8/2019 tentang Pengisian Ulang Total Investasi. Pada sistem OSS Versi 1.0 total investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit sehingga pelaku usaha tidak mengisi nilai investasi dalam KBLI 5 digitnya.

Di bawah ini adalah contoh total investasi yang diisi di dalam KBLI 2 digit pada Sistem OSS Versi 1.0:

          Sedangkan pada sistem OSS Versi 1.1, total investasi dihitung per KBLI 5 digit. Penggunaan KBLI 5 ini digit untuk menyesuaikan pada Daftar Negatif Investasi (DNI), serta demi kepentingan penyusunan laporan realisasi investasi per bidang usaha KBLI 5 digit.

Di bawah ini adalah contoh pengisian total investasi pada Sistem OSS Versi 1.1:

          Atas perubahan ini, maka Pelaku Usaha yang sudah memiliki NIB atau izin usaha melalui OSS versi 1.0 yang nilai investasi KBLI 5 digitnya masih kosong akan diminta untuk mengisi nilai investasi pada masing-masing KBLI 5 digitnya di versi terbaru. Saat OSS V.1.1 ini mulai diberlakukan pelaku usaha wajib melakukan pengisian total investasi dalam OSS V.1.1 agar dapat melengkapi isian nilai investasi untuk masing-masing KBLI 5 digit.

          Dengan demikian jika anda mengalami kesulitan untuk memahami aturan baru ini dan mengalami kesulitan juga saat mengisi nilai investasi dalam KBLI 5 digit, sebaiknya anda berkonsultasi dengan konsultan hukum anda atau dapat menghubungi kami.

 

Best Regards,

Desy Yuliani, S.H. (Staff)

desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/