20 Dec 2019
Tak Sampaikan LKPM, NIB dan Izin Usaha Terancam Dicabut
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengancam mencabut kegiatan usaha perusahaan yang tidak menyampaikan Laporan Kewajiban Penanaman Modal (LKPM) atas realisasi investasi dan produksi, ini merupakan upaya pengendalian pelaksanaan penanaman modal melalui peningkatan pelayanan informasi, kebijakan dan regulasi.
Pencabutan Izin Usaha tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal.
Apakah LKPM itu ?
LKPM adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi Penanam Modal, LKPM mencakup kegiatan Penanam Modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi dengan ketentuan:
- Perusahaan yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan;
- Perusahaan yang kegiatan Penanaman Modalnya sedang dalam tahap pembangunan juga wajib menyampaikan LKPM dengan ketentuan sama seperti di atas;
- Perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha wajib menyampaikan merinci Realisasi Investasi untuk masing-masing bidang usaha pada LKPM, dan;
- Perusahaan yang mendapat fasilitas Penanaman Modal dan fasilitas Pembebasan Bea Masuk yang diterbitkan BKPM wajib melaporkan Realisasi Impor setiap 3 (tiga) bulan.
Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui website lkpmonline.bkpm.go.id/lkpm_perka17. Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LKPM maka sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, sampai pencabutan ijin kegiatan penanaman modal, sesuai dengan Perka BKPM No.7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Seperti salah satu contoh di bawah ini yaitu sebuah perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang dicabut izinnya oleh BKPM karena tidak menyampaikan kewajiban LKPM perusahaannya:
Dengan demikian dengan adanya contoh seperti di atas, jangan sampai perusahaan anda dikenakan sanksi administratif dan sanksi lainnya seperti pencabutan izin usaha, maka tak perlu ragu menghubungi Konsultan Hukum yang anda percayai untuk membantu menyampaikan LKPM sesuai yang dibenarkan oleh Peraturan yang berlaku.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Annual Year End Dinner 2023 @Satoo Shangri-La Hotel
29 Dec 2023
-
Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya
07 Dec 2022
-
Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU
07 Oct 2022
-
Pekerja Lain Ikut Berpartisipasi Mogok Kerja Di Perusahaan Yang Berbeda
20 May 2022
-
Kewajiban Saksi Di Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dan Perdata
28 Apr 2022
-
Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)
22 Apr 2022
-
Pecah Kongsi Dalam Sengketa Bisnis
06 Apr 2022
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022