22 Apr 2016
5 Alasan Perlunya Bahasa Sederhana Dalam Suatu Perjanjian / Kontrak
Apakah anda mudah mengerti tulisan di bawah ini?
Kalimat pertama di atas terdiri dari 110 kata dan kalimat kedua 33 kata, yang diambil dari Formulir Pembukaan Rekening suatu bank. Kalimat tersebut merupakan satu dari sejumlah kalimat yang rata-rata terdiri lebih dari 30 kata di dalam formulir tersebut. Bagi kebanyakan orang, akan mengalami kesulitan memahami kalimat panjang tersebut di atas.
Berkaitan juga dengan ‘revolusi mental’, penulis merasa perlunya memakai bahasa yang sederhana, ringkas dan mudah dimengerti dalam suatu perjanjian / kontrak. Kalimat yang ringkas agar mudah dimengerti, sebaiknya terdiri tidak lebih dari 20 kata.
Alasan perlunya memakai bahasa Indonesia yang sederhana (Simple Indonesian Language) adalah:
- Perlunya pihak-pihak yang berkontrak mengerti isi kontrak yang mudah dimengerti dan langsung ke poin-poin yang diperjanjikan.
- Para pihak akan memahami dengan lebih mudah dan cepat, kontrak yang dibuat dengan ringkas, sederhana dan mudah.
- Menghindarkan adanya tambahan / pengurangan kewajiban ataupun wewenang dari satu pihak maupun pihak lainnya dengan menyembunyikannya di kalimat yang panjang.
- Dapat lebih menjaga kesetaraan kedudukan di dalam hukum (equality before the law) bagi para pihak.
- Dapat lebih menonjolkan transparansi niat baik (good faith) dari para pihak yang berkontrak.
Salam,
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP
Registered Tax Consultant, Advocate
Read Other Updates
-
The Potential Loss of VAT on E-Commerce Transactions
23 Jun 2016
-
How to Solve the Tax Problems for People in the List of Panama Papers 1 & 2
13 Jun 2016
-
Pertanyaan Seputar RUU Tax Amnesti dan Perkembangannya
08 Jun 2016
-
Kaitan Panama Papers (PP) dengan RUU Tax Amnesty (TA)
06 Jun 2016
-
Nominee Shareholders Status by Indonesia Laws
30 May 2016
-
Nominee Shareholders in the Panama Papers Case
23 May 2016
-
“Tanahku Terblokir”
18 May 2016
-
Hak Waris WNI yang Menikah dengan WNA
16 May 2016