Main Logo

Update

Audit Hukum Hak Asasi Manusia dalam Sektor Industri_1

04 Oct 2019

Audit Hukum Hak Asasi Manusia dalam Sektor Industri

          Sektor industri perlindungan dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut HAM) khususnya di Negara Indonesia masih terbilang sangat minim, banyak pelanggaran yang terjadi menjadi bukti lemahnya perlindungan ini, sebut saja pekerja di bawah umur serta pemberian fasilitas demi kesejahteraan pekerja yang masih kurang.

          Dalam skala internasional, perlindungan terhadap HAM khususnya di bidang industri sudah banyak dilakukan, salah satunya dengan terbitnya Perjanjian International Labour Organization (ILO) yang mengatur perlindungan terhadap pekerja yang telah disahkan oleh PBB. Perlindungan HAM di Indonesia pada sektor industri diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 13 tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas dan juga hasil ratifikasi dari Perjanjian Internasional tersebut.

          Perlindungan HAM dalam sektor industri di Indonesia sendiri sudah sering dilakukan namun masih kurangnya pengawasan dan juga laporan perlindungan HAM di sektor industri menjadi salah satu hambatan dalam perkembangan perlindungan HAM itu sendiri. Salah satu cara dalam perlindungan HAM dalam sektor industri sendiri dapat dengan melakukan Audit Hukum di bidang HAM, hal ini terbilang baru karena selama ini audit hukum hanya dilakukan oleh perusahaan yang ingin melakukan Corporate Action yang memeriksa keuangan dan data-data perusahaan apakah sudah sesuai atau tidak sesuai. Namun pelaksanaan audit hukum HAM ini berguna untuk melihat kepatuhan suatu perusahaan terhadap prinsip-prinsip HAM dalam industri tersebut.

          Sampai saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikasi Perlindungan HAM khususnya pada sektor perikanan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No. 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) merupakan panduan dasar agar suatu industri tidak dikatakan melanggar pelaksanaan HAM, dalam panduan ini terdapat standar global untuk mencegah dan menangani risiko dampak buruk terhadap HAM yang terkait dengan aktivitas bisnis dan menyediakan kerangka kerja yang diterima secara internasional untuk meningkatkan standar dan praktik mengenai bisnis dan HAM. Panduan ini yang dipakai hingga sekarang.

          Pelaksanaan Audit dalam bidang HAM terbilang masih jarang di Indonesia. Namun, jika dipertimbangkan keuntungan ke depannya audit hukum di bidang HAM ini berdampak sangat baik bagi perusahaan. Karena selain dapat mengembangkan perusahaan dalam bidang ketenagakerjaan, audit ini juga berguna sebagai tolak ukur pelaksanaan HAM guna mengembangkan kesejahteraan para pekerja dimana akan berdampak pada kinerja dan hasil produksi dari perusahaan.

          Dengan demikian tidak ada salahnya bagi Anda sebagai pemilik perusahaan untuk mempertimbangkan melakukan Audit Hukum di bidang HAM dan meminta Auditor HAM yang sudah anda ketahui atau menghubungi kami untuk mengawasi kepatuhan perusahaan anda di bidang Hak Asasi Manusia.

 

Best Regards,

Yohanna I.U. Sihombing, S.H. (Staff)

yohanna.kan@tax-legal.id / +62 878 7661 7462

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/