07 Nov 2019
Ditiadakannya Kolom KBLI 2 Digit Akibat Implementasi OSS Versi 1.1
Rencana Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengganti Sistem Perizinan Terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) dari Versi 1.0 ke Versi 1.1 diundur menjadi tanggal 11 November 2019 yang sebelumnya akan dilakukan tgl 4 November 2019. Pengunduran pembaruan OSS Versi 1.1 ini berdasarkan Pengumuman Nomor: 19/PENGUMUMAN/A.8/2019 tentang Perubahan Pengumuman Nomor: 15/PENGUMUMAN/A.8/2019 tentang Penerapan OSS Versi 1.1 Mulai Tanggal 4 November 2019.
Pemberitahuan ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan karena OSS tidak dapat diakses selama proses pemindahan data untuk sementara waktu bagi pihak yang akan mengajukan permohonan perizinan ataupun perubahan data, namun demikian sistem ini masih dapat diakses untuk melihat informasi yang ada di dalamnya.
OSS versi 1.1 ini bukan merupakan pengembangan dari versi sebelumnya, tetapi merupakan versi baru dari sistem OSS sehingga dalam proses pembaruannya membutuhkan tambahan waktu. Tetapi setelah migrasi data selesai dilakukan, dapat dipastikan pengusaha dapat kembali melakukan proses pelayanan perizinan dengan versi baru.
Untuk diketahui perubahan pada OSS versi 1.1 diantaranya ialah adanya pencatatan total nilai investasi yang semula berdasarkan KBLI 2 digit dalam versi 1.1 menjadi tidak ada. Di samping itu terdapat beberapa informasi tambahan dalam OSS versi 1.1 yaitu:
- Jenis kegiatan (utama/pendukung/kantor administrasi)
- Status lokasi proyek berfungsi sebagai kantor cabang
- Status lahan (sewa/bukan sewa)
- Serta nama penanggung jawab proyek (diisi dalam rangka izin lingkungan)
Sedangkan untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan diisi dengan nama salah satu Direktur perusahaan.
Oleh karena nilai investasi yang semula berdasarkan KBLI 2 digit dalam versi 1.1 menjadi tidak ada maka Pelaku usaha wajib melengkapi nilai investasi kegiatan usahanya di KBLI yang 5 digit yang secara otomatis masih kosong sesuai dengan total nilai investasi kegiatan usahanya. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit tersebut dan totalnya telah sesuai dengan total nilai investasi perusahaan, maka pelaku usaha wajib melengkapi informasi tambahan yang masih kosong seperti pada poin 1 s.d 4 dalam versi 1.1. sedangkan pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu izin usaha maka proses untuk melengkapi data dan informasi tambahan juga wajib dilakukan pada masing-masing data.
Dengan demikian bagi semua pelaku usaha yang sudah memiliki izin dari OSS sebaiknya sesegera mungkin memahami kondisi tersebut dan mengisi nilai investasi yang masih kosong sesuai pada kolom yang tersedia di sistem baru tersebut saat sistem OSS versi 1.1 yang diberlakukan tanggal 11 November 2019 ini. Oleh karena itu jika anda mengalami kesulitan terkait perubahan-perubahan sistem OSS versi 1.1 jangan ragu untuk menghubungi konsultan hukum anda agar mendapatkan penjelasan yang lebih lanjut.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021
-
Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)
02 Mar 2021