Main Logo

Update

E-Commerce: Classfied Ads_1

18 Apr 2016

E-Commerce: Classfied Ads

Classified ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu bagi pengiklan untuk memasang iklan berupa barang / jasa melalui situs yang disediakan oleh Classified Ads Operator (CAO).

  1. Proses Bisnis

                            

Penjelasan transaksi dalam Classified Ads :

Pengiklan melakukan pendaftaran dan melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Setelah pembayaran diterima, pengiklan dapat memasang data / informasi terkait barang / jasa yang akan diiklankan di situs yang telah disediakan oleh CAO.

       II. Aspek perpajakan

            a. PPh pemotongan pemungutan

Atas imbalan penyediaan tempat dan/atau waktu yang diterima oleh CAO merupakan objek PPh Pasal 23. Apabila CAO merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), maka atas imbalan tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 atau pajaknya sesuai Tax Treaty dengan negara yang bersangkutan. Namun apabila CAO telah memiliki BUT maka atas imbalan tersebut terkena PPh Pasal 23.

Di masa datang, besar kemungkinan BUT CAO ini akan dikenakan PPh Final mengingat tidak adanya kantor fisik di Indonesia.

             b. PPN

Atas jasa penyediaan tempat dan/atau waktu merupakan objek PPN. Oleh karena itu pada saat penyerahan jasa, CAO wajib menerbitkan Faktur Pajak.

Apabila CAO merupakan WPLN, maka atas pemanfaatan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean merupakan objek PPN jasa luar negeri. Pihak yang berkewajiban untuk memungut PPN jasa luar negeri adalah pihak pengguna jasa.

Apabila ada pertanyaan / komentar lebih lanjut, dapat menghubungi Att Consulting di 021-25558567 / email ke :

icon facebook.jpg  icon linkdin.jpg  

https://tax-legal.id/