15 Apr 2016
E-Commerce Online Retail
Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Online Retail Operator (ORO) kepada pembeli di situs Online Retail. Dalam bisnis model Online Retail pihak ORO sekaligus berperan sebagai penjual.
- Proses Bisnis
Penjelasan transaksi dalam Online Retail :
A. Pembeli melakukan pemesanan barang / jasa di situs perbelanjaan yang telah disediakan oleh ORO. Kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer, kartu kredit, atau cash on delivery.
B. Setelah pembayaran diterima, ORO memproses pesanan dan melakukan pengiriman barang / jasa kepada pembeli.
II. Aspek perpajakan
a. PPh Pemotongan Pemungutan
Karena model bisnis Online Retail seperti proses jual beli antara 2 pihak pada umumnya, tanpa melibatkan perantara, sehingga tidak terdapat PPh pemotongan pemungutan.
b. PPN
Atas kegiatan penjualan barang / jasa kena pajak dari penjual kepada pembeli merupakan objek PPN. Untuk transaksi cash on delivery, saat terutang PPN yaitu pada saat penyerahan barang / jasa. Namun untuk transaksi yang pembayarannya melalui transfer / kartu kredit, maka saat terutang PPN yaitu pada saat pembayaran. Karena pembayaran telah dilakukan sebelum adanya pengiriman barang / jasa.
Apabila ada pertanyaan / komentar lebih lanjut, dapat menghubungi Att Consulting di 021-25558567 / email ke :
- agungtjahjady[at]tax-legal.id (Managing Partner)
- ronny.att[at]tax-legal.id (Manager)
Read Other Updates
-
The Potential Loss of VAT on E-Commerce Transactions
23 Jun 2016
-
How to Solve the Tax Problems for People in the List of Panama Papers 1 & 2
13 Jun 2016
-
Pertanyaan Seputar RUU Tax Amnesti dan Perkembangannya
08 Jun 2016
-
Kaitan Panama Papers (PP) dengan RUU Tax Amnesty (TA)
06 Jun 2016
-
Nominee Shareholders Status by Indonesia Laws
30 May 2016
-
Nominee Shareholders in the Panama Papers Case
23 May 2016
-
“Tanahku Terblokir”
18 May 2016
-
Hak Waris WNI yang Menikah dengan WNA
16 May 2016