Main Logo

Update

E-Commerce Online Retail_1

15 Apr 2016

E-Commerce Online Retail

Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Online Retail Operator (ORO) kepada pembeli di situs Online Retail. Dalam bisnis model Online Retail pihak ORO sekaligus berperan sebagai penjual.

  1. Proses Bisnis

Penjelasan transaksi dalam Online Retail :

A. Pembeli melakukan pemesanan barang / jasa di situs perbelanjaan yang telah disediakan oleh ORO. Kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer, kartu kredit, atau cash on delivery.

B. Setelah pembayaran diterima, ORO memproses pesanan dan melakukan pengiriman barang / jasa kepada pembeli.

      II. Aspek perpajakan

a. PPh Pemotongan Pemungutan

Karena model bisnis Online Retail seperti proses jual beli antara 2 pihak pada umumnya, tanpa melibatkan perantara, sehingga tidak terdapat PPh pemotongan pemungutan.

b. PPN

Atas kegiatan penjualan barang / jasa kena pajak dari penjual kepada pembeli merupakan objek PPN. Untuk transaksi cash on delivery, saat terutang PPN yaitu pada saat penyerahan barang / jasa. Namun untuk transaksi yang pembayarannya melalui transfer / kartu kredit, maka saat terutang PPN yaitu pada saat pembayaran. Karena pembayaran telah dilakukan sebelum adanya pengiriman barang / jasa.

Apabila ada pertanyaan / komentar lebih lanjut, dapat menghubungi Att Consulting di 021-25558567 / email ke :

icon facebook.jpg  icon linkdin.jpg  

https://tax-legal.id/