15 Apr 2016
E-Commerce Online Retail
Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Online Retail Operator (ORO) kepada pembeli di situs Online Retail. Dalam bisnis model Online Retail pihak ORO sekaligus berperan sebagai penjual.
- Proses Bisnis
Penjelasan transaksi dalam Online Retail :
A. Pembeli melakukan pemesanan barang / jasa di situs perbelanjaan yang telah disediakan oleh ORO. Kemudian pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer, kartu kredit, atau cash on delivery.
B. Setelah pembayaran diterima, ORO memproses pesanan dan melakukan pengiriman barang / jasa kepada pembeli.
II. Aspek perpajakan
a. PPh Pemotongan Pemungutan
Karena model bisnis Online Retail seperti proses jual beli antara 2 pihak pada umumnya, tanpa melibatkan perantara, sehingga tidak terdapat PPh pemotongan pemungutan.
b. PPN
Atas kegiatan penjualan barang / jasa kena pajak dari penjual kepada pembeli merupakan objek PPN. Untuk transaksi cash on delivery, saat terutang PPN yaitu pada saat penyerahan barang / jasa. Namun untuk transaksi yang pembayarannya melalui transfer / kartu kredit, maka saat terutang PPN yaitu pada saat pembayaran. Karena pembayaran telah dilakukan sebelum adanya pengiriman barang / jasa.
Apabila ada pertanyaan / komentar lebih lanjut, dapat menghubungi Att Consulting di 021-25558567 / email ke :
- agungtjahjady[at]tax-legal.id (Managing Partner)
- ronny.att[at]tax-legal.id (Manager)
Read Other Updates
-
Jenis Perizinan/Bidang Usaha Yang Tidak Dapat Disatukan Dengan Bidang Usaha Yang Lain (Single Purpose)
01 Mar 2019
-
Logo Perusahaan, Hak Cipta atau Hak Merek?!
22 Feb 2019
-
TP Doc Series:
06 Feb 2019
-
Polemik yang Belum Usai dari Lahirnya PMK 229/2017
31 Dec 2018
-
Kebijakan Perluasan Tax Holiday dan Pemberlakuan Mini Tax Holiday
10 Dec 2018
-
Paket Kebijakan Ekonomi XVI terhadap Investasi di Indonesia
29 Nov 2018
-
AT Thank You
01 Nov 2018
-
Perbaharui Perijinan Perusahaan Anda Jika Tidak Ingin Dibekukan
30 Oct 2018