03 Jun 2020
Kemudahan Mengurus Izin Lokasi Dalam Rangka Penanaman Modal
Semenjak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS) ada beberapa perizinan yang harus disesuaikan dan diintegrasikan dengan sistem OSS, salah satunya adalah izin lokasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria No. 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi, izin lokasi wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan.
Izin lokasi diberikan oleh Lembaga OSS berdasarkan komitmen pelaku usaha yang telah memperoleh izin/persetujuan/pendaftaran atau yang serupa itu dari pejabat yang berwenang di bidang penanaman modal. Izin lokasi dapat juga diberikan tanpa komitmen dalam hal tanah lokasi usaha memenuhi kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Permen Agraria No.14 Tahun 2018.
Dalam hal izin lokasi berdasarkan komitmen, pelaku usaha hanya dapat melakukan kegiatan perolehan tanah setelah izin lokasi berlaku efektif pada lokasi yang ditunjuk dalam Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan. Lebih lanjut, pelaku usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Lembaga OSS menerbitkan izin lokasi, Lain halnya dengan izin lokasi tanpa komitmen, izin lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sudah berlaku efektif, dan pelaku usaha dapat langsung melakukan kegiatan perolehan tanah.
Izin lokasi diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak izin lokasi berlaku efektif. Perolehan tanah oleh pemegang izin lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu izin lokasi, Pemegang izin lokasi wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan izin lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia dengan berbagai kebijakannya sudah banyak memberikan kemudahan-kemudahan pengurusan perizinan khususnya di bidang Izin Pertanahan, meskipun demikian jika perusahaan anda merasa proses perolehan izin tersebut terlalu rumit dapat menghubungi konsultan yang anda percayai.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Annual Year End Dinner 2023 @Satoo Shangri-La Hotel
29 Dec 2023
-
Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya
07 Dec 2022
-
Solusi Terbaik Restrukturisasi Perusahaan Melalui Jalur PKPU
07 Oct 2022
-
Pekerja Lain Ikut Berpartisipasi Mogok Kerja Di Perusahaan Yang Berbeda
20 May 2022
-
Kewajiban Saksi Di Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dan Perdata
28 Apr 2022
-
Tugas Pokok, Fungsi Dan Peran Satuan Pengamanan (Satpam)
22 Apr 2022
-
Pecah Kongsi Dalam Sengketa Bisnis
06 Apr 2022
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022