03 Jun 2020
Kemudahan Mengurus Izin Lokasi Dalam Rangka Penanaman Modal
Semenjak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS) ada beberapa perizinan yang harus disesuaikan dan diintegrasikan dengan sistem OSS, salah satunya adalah izin lokasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria No. 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi, izin lokasi wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modal yang bersangkutan.
Izin lokasi diberikan oleh Lembaga OSS berdasarkan komitmen pelaku usaha yang telah memperoleh izin/persetujuan/pendaftaran atau yang serupa itu dari pejabat yang berwenang di bidang penanaman modal. Izin lokasi dapat juga diberikan tanpa komitmen dalam hal tanah lokasi usaha memenuhi kriteria tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Permen Agraria No.14 Tahun 2018.
Dalam hal izin lokasi berdasarkan komitmen, pelaku usaha hanya dapat melakukan kegiatan perolehan tanah setelah izin lokasi berlaku efektif pada lokasi yang ditunjuk dalam Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan. Lebih lanjut, pelaku usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Lembaga OSS menerbitkan izin lokasi, Lain halnya dengan izin lokasi tanpa komitmen, izin lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sudah berlaku efektif, dan pelaku usaha dapat langsung melakukan kegiatan perolehan tanah.
Izin lokasi diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak izin lokasi berlaku efektif. Perolehan tanah oleh pemegang izin lokasi harus diselesaikan dalam jangka waktu izin lokasi, Pemegang izin lokasi wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan izin lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia dengan berbagai kebijakannya sudah banyak memberikan kemudahan-kemudahan pengurusan perizinan khususnya di bidang Izin Pertanahan, meskipun demikian jika perusahaan anda merasa proses perolehan izin tersebut terlalu rumit dapat menghubungi konsultan yang anda percayai.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)
02 Mar 2021
-
Dampak Omnibus Law Merubah Konsep Perizinan Di Indonesia Menjadi Mudah
11 Dec 2020
-
Likuidasi Menjadi Salah Satu Pilihan Perseroan akibat Dampak Pandemi Covid-19
14 Aug 2020
-
Penerbitan Dukungan Visa Bisnis dan Visa Kerja dari BKPM untuk TKA di Masa Pandemi COVID-19
06 Jul 2020
-
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Secara Online
11 Jun 2020
-
Kemudahan Mengurus Izin Lokasi Dalam Rangka Penanaman Modal
03 Jun 2020
-
Kemudahan Mengajukan Beragam Perizinan Secara Online Lewat Situs Jakevo
21 May 2020
-
Layanan Perizinan Tenaga Kerja Asing Di Kementerian Ketenagakerjaan Dihentikan Untuk Sementara
22 Apr 2020